Bagaimana Nasib PPPK setelah Masa Kerja 5 Tahun? Diperpanjang atau Berhenti?

- 4 Mei 2023, 21:47 WIB
Bagaimana nasib PPPK setelah masa kerja 5 tahun? Diperpanjang atau berhenti?
Bagaimana nasib PPPK setelah masa kerja 5 tahun? Diperpanjang atau berhenti? /Dwi Widiyastuti/

PORTAL PEKALONGAN – Bagaimana nasib PPPK setelah masa lima tahun bekerja? Itulah pertanyaan semua pegawai PPPK yang membuat agak resah. Masa kerja lima tahun batas maksimal pegawai PPPK bekerja di sebuah instansi.

Masa kerja PPPK menurut aturan adalah minimal satu tahun dan maksimal lima tahun akan mendapat kontrak kerja yang berlaku sesuai instansi masing-masing.

Inilah perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian pemerintah harus memperhatikan betul kinerja dan kesejahteraan PPPK saat ini.

Baca Juga: Rest Area Travoy Sukses Beri Layanan Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 1444 H

Bagaimana jika masa kontrak kerja habis ?akanka diperpanjang atau diberhentikan? Ini yang menjadi banyak pertanyaan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Masa Kerja Lima Tahun Harus ada Evaluasi

Setelah masa lima tahun tentu ada evaluasi terhadap kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Evaluasi dan verifikasi kinerja pegawai PPPK dilakukan oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dengan data yang berasal dari Pemerintah Kota.

Apabila kinerja PPPK dinilai baik, maka hubungan kontrak kerjanya akan diperpanjang untuk lima tahun ke depan. Namun apabila hubungan kontrak kerja dihentikan, maka akan diputus pula hubungan kinerjanya.

Hal ini dilakukan secara berkala agar melihat kedisiplinan dan kinerja pegawai PPPK.

Hal seperti itu memang merupakan sifat dari PPPK, yakni ketika ada perjanjian kerja maka masanya juga harus ada limit kerja. Tujuannya untuk memastikan capaian kinerja dan perbaikan birokrasi.

Berdasarkan pada UU CPNS dan PPPK harus dilakukan pengadaan evaluasi kerja. Oleh sebab itu maka setiap lima tahun sekali akan dilihat masa kerja PPPK apakah akan dilanjutkan atau dihentikan dengan ketentuan dari Kemenpan RB.

Baca Juga: Gaji Ke-13 OTW, Guru Bahagia dan Harus Kerja Berprestasi

Adapun PPPK yang kontrak kerjanya bisa diperpanjang lima tahun adalah yang mengampu Jabatan Fungsional (JF), Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama tertentu serta JPT madya tertentu.

Faktor Masa Kerja PPPK Bisa Diperpanjang

Ada ketentuan lain selain penilaian terhadap kinerja pegawai. Ada beberapa faktor masa kerja PPPK bisa diperpanjang tanpa tes lagi. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril.

“PPPK direkrut pada jangka waktu tertentu, sesuai dengan masa hubungan kerjanya yang ditentukan oleh instansi pemerintah. Jika sudah habis (masa kontrak kerjanya), tentunya bisa diperpanjang kembali kalau memang ada kebutuhannya,” ujar Iwan pada acara virtual ASN Corner pada 19 Juli 2021 lalu.

Faktor yang membuat hubungan kontrak kerja PPPK diperpanjang selain adanya penilaian kinerja adalah berdasarkan kompetensi dan kualifikasi.

“Tetapi kita perlu mempertimbangkan juga beberapa faktor, seperti penilaian kinerjanya. Yang kedua, kesesuaian kompetensi dan kualifikasinya di kebutuhan jabatan selanjutnya,” terang Iwan dua tahun lalu yang masih relevan hingga tahun 2023 ini.

Ketentuan Perpanjangan Masa Kerja PPPK

 

 

Mengacu pada Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020, penentuan perpanjangan masa kerja PPPK berdasarkan empat hal, di antaranya:

  1. Jenis pekerjaan yang bersifat sementara dan hanya membutuhkan penyelesaian dalam kurun waktu tertentu.
  2. Jenis jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi.
  3. Prediksi beban kerja suatu jabatan akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu.
  4. Ketersediaan anggaran instansi.

Baca Juga: Terbukti 2 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Puncak Arus Balik sudah Berlalu

Keempat hal di atas, faktor batas usia pensiun jabatan yang dilamar juga jadi penentu kontrak kerja PPPK bakal diperpanjang atau tidak.

Batas usia pensiun PPPK berbeda-beda sesuai jabatan masing-masing. Rekrutmen PPPK yang punya selisih 1 tahun dari batas usia pensiun hanya akan memperoleh kontrak kerja selama 1 tahun.

Adapun para PPPK yang telah mengalami perpanjangan kontrak kerja selama 5 tahun dan belum punya selisih 1 tahun dari batas usia pensiun bisa mendaftar CPNS sesuai kriteria dari golongan pelamar umum.

Perlu diingat bahwa kewajiban PPPK juga memiliki persamaan dengan PNS. Hal itu tentunya bisa terlihat saat proses seleksi dengan sistem Computer Assisted Test atau sistem CAT.

Sistem CAT sendiri merupakan metode seleksi menggunakan alat bantu komputer guna memperoleh standar minimal kompetensi dasar. Sistem ini biasanya diterapkan dalam proses seleksi CPNS karena dapat mempercepat proses pemeriksaan jawaban peserta dan hasil ujian, menciptakan standar minimal hasil ujian secara nasional, memberikan transparansi dan obyektivitas bagi para peserta seleksi.

Baca Juga: Pemilu 2024 Bakal Diikuti 4 Capres, Siapa Saja Mereka? Simak juga Profil Singkatnya

Persamaan lain antara PPPK dan CPNS adalah terkait ketentuan hak cuti dan juga gaji yang diberikan dengan sumber anggaran melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pelamar PPPK yang memiliki SK Wali Kota dengan status sebagai Honorer Daerah tidak dapat merangkap jabatan. Ketika sudah dinyatakan lolos seleksi, pelamar hanya dapat menentukan satu formasi dan satu status.

Intinya apabila pelamar sudah diterima menjadi pegawai PPPK, maka haknya sebagai honorer daerah tidak ada lagi. Dengan hal ini, tentunya haknya akan berubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Demikian informasi tentang bagaimana nasib PPPK setelah masa kerja 5 tahun? Diperpanjang atau berhenti?.***

Editor: Ali A

Sumber: naikpangkat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x