"Kalau memang Kementerian (Kesehatan) serius untuk membenahi pelayanan kesehatan ini, tidak perlu harus mencabut ke-13 undang-undang dan merivisi seluruh undang-undang," ujar Beni.
Ada Cara Lain
Beni Satria juga mengungkapkan, masih ada cara lain untuk pembenahan pelayanan kesehatan tersebut, misalnya bisa dilakukan dengan mengeluarkan peraturan menteri terkait distribusi dokter yang menjadi masalah.
Menurutnya, distribusi tenaga kesehatan itu fokusnya menjadi masalah, jadi bisa diselesaikan dengan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP), mengeluarkan perpres (peraturan presiden), termasuk juga mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan, bukan dengan mencabut keseluruhan undang-undang.
"Apalagi kemudian menghapuskan anggaran. Jadi, program yang disampaikan beberapa pihak, kita sangat mendukung program itu sangat baik, tetapi bukan dengan mencabut seluruh undang-undang yang sudah mengatur profesi," paparnya.
Beni menambahkan, aksi damai tersebut diinisiasi oleh lima organisasi tenaga kesehatan, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). ***