Syarat Kontrak Diperpanjang: 'Tidur Bareng Bos', Wamenaker Dengarkan Curhat Korban Staycation: Pecat...

- 14 Mei 2023, 05:24 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mendatangi PT Kao Indonesia terkait kasus ajakan kencan di Kabupaten Bekasi, Kamis (11/5/2023). Dalam sidak tersebut dipastikan pelaku telah diberhentikan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mendatangi PT Kao Indonesia terkait kasus ajakan kencan di Kabupaten Bekasi, Kamis (11/5/2023). Dalam sidak tersebut dipastikan pelaku telah diberhentikan. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy/

 

PORTAL PEKALONGAN - KABUPATEN BEKASI - Manajemen PT Ikeda diminta memecat oknum atasan nakal berinisial B yang setelah diklarifikasi ternyata berinisial H. Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor sebagaimana dilansir portalpekalongan dari ANTARA, Minggu (14 Mei 2023).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor minta perusahaan memecat oknum atasan nakal berinisial H yang menjadi terduga pelaku ajakan kencan kepada karyawati dengan modus syarat perpanjangan kontrak kerja.

Hal tersebut dikatakan Wamenaker Afriansyah Noor setelah menginspeksi PT Kao Indonesia terkait kasus dugaan ajakan staycation kepada karyawatinya jika kontrak kerja ingin diperpanjang.

Baca Juga: Liga Inggris: MU Menang Kontra Wolves 2-0

"Tadi sudah diceritakan bahwa PT KAO sudah meminta PT Ikeda memberhentikan sementara manajer yang bermasalah sambil hukum berjalan. Saya juga sudah menelpon Kapolres langsung untuk memberikan atau menindaklanjuti temuan atau laporan korban. Pak Kapolres berjanji akan menindaklanjuti dengan memanggil semua pihak, saksi korban dan lain-lain termasuk yang dilaporkan," kata Afriansyah saat sidak didampingi Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, Kamis 11 Mei 2023 sore.

Seperti diketahui, korban kasus staycation AD (24) merupakan karyawan alih daya PT Ikeda yang bekerja di PT KAO Indonesia. Sedangkan terduga pelaku, H, diketahui menjabat manajer PT Ikeda.

Afriansyah memuji langkah perusahaan agar sang manajer nakal diberhentikan. Namun, dia menyayangkan lemahnya mekanisme pengawasan sehingga dugaan pelecehan itu bisa sampai terjadi.

Baca Juga: Liga Inggris: Chelsea Imbang Kontra Forrest 2-2

Dirinya juga meminta perusahaan memberi dukungan moril kepada AD selaku korban dugaan kasus ini. Hal itu disampaikan karena sejak kasus ini terungkap, tidak ada bentuk perhatian dari perusahaan terhadap korban.

Kendati korban berasal dari perusahaan penyalur kerja, namun tenaga korban digunakan di perusahaan yang memproduksi produk kecantikan ini.

"Walaupun PT KAO yang mempekerjakan orang, biarpun melalui outsourching, biar berimbang ceritanya, saya minta manajemen atau manajer HRD memanggil AD untuk mendapatkan keterangan yang benar. Memang harus periksa silang juga untuk mencegah ada kesalahan," ucapnya.

Sebelum melakukan sidak, Afriansyah lebih dulu menemui korban AD di Posko Pengaduan Tindak Kekerasan dan Pelecehan terhadap Pekerja Perempuan di Kantor Hukum Nyumarno, Cikarang Pusat. Setelah mendengar langsung kesaksian korban, Afriansyah menegaskan kasus yang menimpa AD harus menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak terulang kembali.

Sementara itu, perwakilan PT Kao Indonesia Nurbaeti mengatakan pihaknya mengikuti arahan Wamenaker untuk bersikap tegas pada pelaku pelecehan. Pihaknya pun bakal turut memberi perhatian kepada AD selaku korban.

"Sesuai dengan arahan Pak Wamenaker, memang sebenarnya dari awal kami mengikuti perkembangan kasus ini. Kemudian kami minta siapapun terduga untuk dinonaktifkan sesuai arahan Pak Wamen. AD merupakan karyawan outsourching yang direkrut PT Ikeda dan ditempatkan di PT Kao di Cikarang. Kami sudah memberikan instruksi kepada Ikeda untuk menyelesaikan persoalan ini," kata dia.

Baca Juga: Hasil Sprint Race MotoGP Prancis 2023: Jorge Martin Tercepat, Bagnaia Harus Puas di Urutan Ketiga

Sementara manajemen PT Ikeda akhirnya buka suara terkait isu staycation atau 'tidur bareng bos' sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja yang baru-baru ini ramai di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Manajeman PT Ikeda Ruddy Budhi Gunawan membenarkan bahwa, pelapor dan terlapor, atau kedua orang yang terlibat dalam isu tersebut merupakan karyawan dari perusahaannya.

"Benar bahwa pelapor berinisial AD, dan pelapor yang disebutkan berinisial B kami klarifikasi bahwa terlapor bukan B tapi H. Jadi yang bersangkutan keduanya adalah karyawan kami," ujar Ruddy kepada wartawan di Kawasan Bintang Alam, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Sabtu (13 Mei 2023).

Baca Juga: PSIS Semarang Datangkan Giovani Numberi untuk Perkuat Tim dalam Menghadapi Liga 1 Indonesia

Ruddy menjelaskan, AD bekerja di perusahaannya sejak November 2022, adapun H karyawan PT Ikeda sejak tahun 2020 tanpa memerinci bulan.

Dengan adanya kasus staycation tersebut, perusahaan juga berempati kepada AD. Bahkan, PT Ikeda juga berterimakasih kepada AD karena telah berani melaporkan kasus tersebut.

Ruddy menegaskan bahwa, apa yang dilakukan oleh H merupakan tindakan di luar dari standar operasional prosedur (SOP) perusahaan. Oleh sebab itu, pihak perusahaan juga berpandangan bahwa kasus tersebut merupakan permasalahan personal.

Lebih lanjut diterangkan Ruddy, pihak perusahaan juga sudah mengklarifikasi oknum H, dan juga AD sebagai korban.

Jabatan H sendiri, merupakan manager outsourcing di PT Ikeda, sedangkan AD hanya karyawan kontrak yang disalurkan oleh PT Ikeda untuk bekerja di bagian packing di salah satu perusahaan yang menjadi klien PT Ikeda.

Baca Juga: Timnas Indonesia Berhasil Bungkam Vietnam dengan 10 Pemain di Semifinal SEA Games 2023, Menuju Partai Final!

Sedangkan mengenai proses perpanjangan kontrak sendiri, tidak dibenarkan adanya ajakan staycation. Ruddy mengaku bahwa itu murni di luar sepengetahuan perusahaan.

Saat ini Ruddy berharap agar AD kooperatif, karena pihak perusahaan juga tengah dituntut oleh para pelanggannya agar menyelesaikan perkara dugaan ajakan staycation tersebut.***

Editor: Ali A

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x