Subsidi Motor Listrik dan Subsidi Mobil Listrik Lebih Tepat untuk Daerah 3T dan P

- 29 Mei 2023, 16:33 WIB
Djoko Setijowarno: Kebijakan Insentif Kendaraan Listrik Tidak Tepat Sasaran
Djoko Setijowarno: Kebijakan Insentif Kendaraan Listrik Tidak Tepat Sasaran /Ali A/

Djoko justru khawatir yang terjadi adalah makin bertambahnya kendaraan pribadi yang berjejal di jalan, sedangkan pihak yang akan diuntungkan dari program ini hanya kalangan produsen kendaraan listrik.

"Harapan program ini bisa mengurangi konsumsi BBM dan menekan emisi karbon berpotensi jauh panggang dari api. Yang justru terjadi adalah penambahan konsumsi energi dan makin bertambahnya kendaraan pribadi yang berjejal di jalan. Sedangkan pihak yang akan diuntungkan dari program ini hanya kalangan produsen kendaraan listrik," tegasnya.

Program bantuan pemerintah atau insentif untuk kendaraan bermotor listrik akan lebih banyak menguntungkan kalangan produsen kendaraan listrik. Secara tidak langsung, program ini menjadi cara pemerintah untuk menjaga investasi kendaraan listrik di Indonesia dan mencoba menarik investor baru.

Pemerintah tampaknya mengupayakan win-win solution (penyelesaian yang menguntungkan dan memuaskan semua pihak). Untuk itu, distribusi kendaraan listrik, terutama sepeda motor listrik, sebaiknya jangan banyak di perkotaan yang sudah padat dan macet.

Daerah 3TP

Djoko Setijowarno menegaskan bahwa warga yang bisa membeli motor dan mobil adalah kelompok orang mampu. Sehingga tidak perlu diberikan subsidi atau insentif. Sekitar 80 persen kecelakaan disebabkan oleh sepeda motor. Pemerintah harus mampu mengurangi penggunaan sepeda motor yang berlebihan. Jika tidak, dampaknya sudah seperti sekarang.

Djoko Setijowarno: Kebijakan Insentif Kendaraan Listrik Tidak Tepat Sasaran
Djoko Setijowarno: Kebijakan Insentif Kendaraan Listrik Tidak Tepat Sasaran

Mengutip data kecelakaan lalu lintas berdasarkan jenis kendaraan yang terlibat tahun 2020 (Korlantas Polri, 2021), sepeda motor (roda dua dan roda tiga) tertinggi, yakni 80,1 persen. Selanjutnya, angkutan barang 7,7 persen, angkutan orang (bus) 6,2 persen, mobil penumpang 2,4 persen, tidak bermotor 2,0 persen dan kereta api 1,6 persen. Buatlah kebijakan yang tidak menambah kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan sepeda motor, yakni menciptakan sepeda motor dengan laju rendah, kecepatan kurang 50 km per jam.

Baca Juga: SERIE A: Milan Menang Tipis Atas Juventus 0-1

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x