Sistem Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Guru Tak Usah Khawatir Selama Syarat Terpenuhi Apa Tuh....

- 9 Juni 2023, 21:46 WIB
Sistem kontrak kerja PPPK dihapus. Hal itu membuat para guru lega dan tak khawatir.
Sistem kontrak kerja PPPK dihapus. Hal itu membuat para guru lega dan tak khawatir. /Dwi Widiyastuti/Dok. InfoPublik.id

PORTAL PEKALONGAN – Sistem kontrak kerja PPPK dihapus. Hal itu membuat para guru lega dan tak khawatir. Kabar tentang sistem kontrak kerja dihapus membuat semangat para pegawai PPPK untuk bekerja dengan tenang dan nyaman. 

Masa kontrak kerja yang diberlakukan pemerintah membuat resah para pegawai PPPK. Pasalnya kontrak kerja yang dituliskan tidak sama. Hal ini menimbulkan kecemburuan sosial.

Pegawai PPPK dari kalangan guru sangat lega mendengar kabar tersebut. Pagawai PPPK bisa bekerja sampai batas usia pensiun tiba.

Baca Juga: Nur Aini Tidak Menggandalkan Paras Cantik, Manggul Semen Okeeyy

Namun ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh para pegawai PPPK. Jika masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dihapus atau dihilangkan datang dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (GTK Kemendikbud Ristek) ada konsekuansi yang harus dipenuhi.

Hal itu dilakukan karena masih terdapat masa kontrak PPPK Jabatan Guru yang berbeda-beda sehingga dapat menimbulkan kecemburuan di antara para guru.

Selain karena dapat menimbulkan kecemburuan, para guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merasa khawatir dengan masa depan mereka, terutama yang berkaitan dengan kelanjutan dari masa kontrak mereka, apakah diperpanjang atau berhenti.

Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, mengatakan bahwa masa kontrak untuk PPK ditiadakan saja.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: GTK Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x