Berkurban Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia Diperbolehkan,Jika...

- 6 Juni 2023, 21:54 WIB
Berkurban atas nama orang tua yang meninggal dunia diperbolehkan
Berkurban atas nama orang tua yang meninggal dunia diperbolehkan /Dwi Widiyastuti/editornews.id

PORTAL PEKALONGAN – Berkurban atas nama orang tua yang meninggal dunia diperbolehkan. Berkurban adalah amal ibadah yang baik dan berpahala besar.

 

Berkurban ibadah yang sebaiknya dilakukan setiap tahun sebagai amalan rutin. Sunah yang dilakukan setiap tahun ini mempunyai nilai sedekah dan sunah. Jangan dianggap sekali seumur hidup dalam melakukan kurban.

Umat muslim yang mendapatkan kelapangan rejeki, disarankan untuk berkurban. Jangan pernah menolak berkurban dengan alasan sudah pernah berkurban.

 Baca Juga: KRL Commuter Line Akan Beri Pelayanan Cepat, Waktu Tunggu Singkat dan Perjalanan Kilat

Ustadz Ridwan Farid menjelaskan bahwa berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia sangat diperbolehkan. Hal itu sama halnya dengan sedekah untuk orang tua.

"Amalah berkurban diperbolehkan. Ini sama aja bershodakoh untuk orang tua. Kadang kurban dalam keluarga digilir namanya,” jelasnya.

Dalam satu keluarga berkurban secara bergilir hal yang lazim di masyarakat.

"Misalnya satu keluarga ada orang tua, suami-istri dan anak-anak, maka misalnya tahun ini yang berkurban orangtuanya, tahun depan suami atau istri, tahun depannya lagi anak pertama dan seterusnya," sambungnya.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Ustadz Ridwan Farid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x