Sistem Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Guru Tak Usah Khawatir Selama Syarat Terpenuhi Apa Tuh....

- 9 Juni 2023, 21:46 WIB
Sistem kontrak kerja PPPK dihapus. Hal itu membuat para guru lega dan tak khawatir.
Sistem kontrak kerja PPPK dihapus. Hal itu membuat para guru lega dan tak khawatir. /Dwi Widiyastuti/Dok. InfoPublik.id

Baca Juga: Trik Jitu Kepala SDN Sugihan 3 Dapatkan Siswa Baru, Ini Rahasianya....

Dengan kata lain, baik guru yang telah lulus dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPG Prajabatan yang telah tergabung dalam marketplace guru atau konsep ruang talenta guru berhak mengajar tanpa harus memikirkan masa depan masa kontrak kerja. Bagi guru yang telah direkrut oleh sekolah, secara otomatis dianggap sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Usulan mengenai marketplace guru ini disampaikan oleh Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim, pada saat agenda rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) beberapa waktu yang lalu.

Demikian informasi tentang sistem kontrak kerja PPPK dihapus, guru tak usah khawatir selama syarat terpenuhi apa tuh....***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: GTK Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x