Sistem Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Guru Tak Usah Khawatir Selama Syarat Terpenuhi Apa Tuh....

- 9 Juni 2023, 21:46 WIB
Sistem kontrak kerja PPPK dihapus. Hal itu membuat para guru lega dan tak khawatir.
Sistem kontrak kerja PPPK dihapus. Hal itu membuat para guru lega dan tak khawatir. /Dwi Widiyastuti/Dok. InfoPublik.id

PORTAL PEKALONGAN – Sistem kontrak kerja PPPK dihapus. Hal itu membuat para guru lega dan tak khawatir. Kabar tentang sistem kontrak kerja dihapus membuat semangat para pegawai PPPK untuk bekerja dengan tenang dan nyaman. 

Masa kontrak kerja yang diberlakukan pemerintah membuat resah para pegawai PPPK. Pasalnya kontrak kerja yang dituliskan tidak sama. Hal ini menimbulkan kecemburuan sosial.

Pegawai PPPK dari kalangan guru sangat lega mendengar kabar tersebut. Pagawai PPPK bisa bekerja sampai batas usia pensiun tiba.

Baca Juga: Nur Aini Tidak Menggandalkan Paras Cantik, Manggul Semen Okeeyy

Namun ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh para pegawai PPPK. Jika masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dihapus atau dihilangkan datang dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (GTK Kemendikbud Ristek) ada konsekuansi yang harus dipenuhi.

Hal itu dilakukan karena masih terdapat masa kontrak PPPK Jabatan Guru yang berbeda-beda sehingga dapat menimbulkan kecemburuan di antara para guru.

Selain karena dapat menimbulkan kecemburuan, para guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merasa khawatir dengan masa depan mereka, terutama yang berkaitan dengan kelanjutan dari masa kontrak mereka, apakah diperpanjang atau berhenti.

Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, mengatakan bahwa masa kontrak untuk PPK ditiadakan saja.

“Jika memungkinkan, kami mengusulkan agar masa kontrak kerja guru PPPK tidak ada lagi. Artinya guru honorer yang telah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun,” usul Nunuk Suryani.

Baca Juga: Rasyid Mahasiswa ITB Meninggal Akibat Kecelakaan, Begini Kronologinya

Menteri Kemendikbud Ristek, Nadiem Makarim, menawarkan solusi untuk para guru PPPK yakni berupa marketplace guru. Akan tetapi untuk bisa menjadi bagian dari marketplace tersebut, guru harus memenuhi syarat dan ketentuan. Nantinya para guru honorer atau guru PPPK yang telah tergabung pada marketplace berkesempatan untuk diangkat sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berhenti setelah memasuki batas usia pensiun.

Kehadiran marketplace guru ini menurut Nadiem digadang- gadang akan menjadi pertanda masa kontrak PPPK otomatis dihapus Nadiem mengungkapkan guru minimal harus memenuhi dua syarat utama agar bisa bergabung ke dalam marketplace guru.

Syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut :

1.Guru Harus Lulus PPPK

Guru honorer yang lulus dalam rekrutmen Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimasukkan dalam data marketplace guru. Nantinya perekrutan menjadi satu tahun lebih dari satu kali.

  1. Guru Harus Lulus PPG

Guru Honorer harus lulus  Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan juga harus dimasukkan dalam marketplace guru.

Marketplace guru sendiri diartikan sebagai wadah bagi para guru agar dapat segera bisa mengajar di sekolah – sekolah yang ada di Indonesia dengan konsep pengangkatan kapan saja. Adanya marketplace ini juga bisa memastikan sekolah dapat merekrut seorang guru yang memiliki kompetensi.

Baca Juga: Trik Jitu Kepala SDN Sugihan 3 Dapatkan Siswa Baru, Ini Rahasianya....

Dengan kata lain, baik guru yang telah lulus dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPG Prajabatan yang telah tergabung dalam marketplace guru atau konsep ruang talenta guru berhak mengajar tanpa harus memikirkan masa depan masa kontrak kerja. Bagi guru yang telah direkrut oleh sekolah, secara otomatis dianggap sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Usulan mengenai marketplace guru ini disampaikan oleh Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim, pada saat agenda rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) beberapa waktu yang lalu.

Demikian informasi tentang sistem kontrak kerja PPPK dihapus, guru tak usah khawatir selama syarat terpenuhi apa tuh....***

Editor: Ali A

Sumber: GTK Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x