BPJPH Ungkap 107 Lembaga Halal Luar Negeri Ajukan Mutual Recognition

- 12 Agustus 2023, 10:56 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham (kiri) .
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham (kiri) . /Kemenag.go.id/


PORTAL PEKALONGAN - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengungkapkan, sebanyak 107 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dari berbagai negara saat ini sudah mengajukan kerja sama Mutual Recognition and Acceptance (MRA) on Halal Quality Assurance ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

"Hingga Juli lalu, BPJPH telah menerima 107 permohonan kerja sama Lembaga Halal Luar Negeri dari berbagai negara untuk kerja sama Mutual Recognition and Acceptance on Halal Quality Assurance," kata Aqil Irham pada forum Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) di Seattle, Amerika Serikat, Kamis 10 Agustus 2023.

Menurut dia, hal itu mengindikasikan perdagangan produk halal telah menjadi perhatian dunia. Produk halal juga memiliki potensi sebagai katalis perdagangan dunia. Karenanya, proses sertifikasi produk oleh lembaga halal menjadi langkah penting yang harus dilakukan oleh produsen dunia, tak terkecuali di wilayah Asia Pasisfik.

Baca Juga: Terlibat Peredaran Narkoba, AKBP Dody Prawiranegara Dipecat dari Anggota Polri dan Vonis Penjara 17 Tahun

Ketersediaan produk bersertifikat halal, lanjut dia, dapat mendorong aktivitas perdagangan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia Pasifik. "Dan dalam konteks APEC, tentu potensi perdagangan produk halal akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan," lanjutnya.

Aqil juga mengungkapkan, Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia sejalan dengan strategi pertumbuhan kawasan sebagaimana dijalankan oleh APEC. Karena itu, Aqil mengapresiasi pembahasan isu halal yang dilakukan di Forum APEC kali ini.

"Ini penting untuk kita tegaskan di forum APEC yang strategis dalam pembahasan isu halal yang baru pertama kalinya dilaksanakan setelah kedatangan delegasi Indonesia (BPJPH) ke kantor USTR di Washington DC tahun lalu, dengan topik bahasan Understanding the Trade Issues Related to Halal Certification," kata Aqil, dilansir Portalpekalongan.com dari Kemenag.go.id, Sabtu 12 Agustus 2023.

Lebih lanjut Aqil menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia dilaksanakan atas dasar asas pelindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas.

Baca Juga: MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Presiden Jokowi Angkat Bicara!

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x