MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Presiden Jokowi Angkat Bicara!

- 11 Agustus 2023, 16:36 WIB
Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /Antara/

PORTAL PEKALONGAN - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo, sehingga vonis hukuman mati berubah menjadi pidana penjara seumur hidup, telah mengundang rekasi pro dan kontra dari banyak pihak.

Diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu kemudian mengajukan permohonan kasasi kepada MA. Hasilnya, pada Selasa 8 Juli 2023, MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo, sehingga memutuskan untuk menganulir atau membatalkan hukuman mati berubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Menjadi Seleb TikTok yang Sukses dan Jago Bikin Konten Viral, Terbongkar Rahasianya!

"Pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi keterangan pada situs resmi MA terkait hukuman Ferdy Sambo pada Selasa 8 Agustus 2023.

Berbagai pihak memberikan reaksi pro dan kontra atas keputusan MA itu. Akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun ikut angkat bicara menanggapi keputusan MA yang menganulir vonis hukuman mati atas Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

"Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus menghormati (keputusan MA)," ujar Jokowi, di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pikiranrakyat.com, Jumat 11 Agustus 2023, dalam proses pembuatan keputusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara hakim agung. Dua di antara lima hakim yang dilibatkan sempat melontarkan keberatan atas perubahan vonis, mereka adalah Desnayeti dan Jupriyadi.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x