Terlibat Peredaran Narkoba, AKBP Dody Prawiranegara Dipecat dari Anggota Polri dan Vonis Penjara 17 Tahun

- 12 Agustus 2023, 07:54 WIB
 Terlibat Peredaran Narkoba, AKBP Dody Prawiranegara Dipecat dari Anggota Polri dan Vonis Penjara 17 Tahun.
Terlibat Peredaran Narkoba, AKBP Dody Prawiranegara Dipecat dari Anggota Polri dan Vonis Penjara 17 Tahun. /PMJ News/Fajar/


PORTAL PEKALONGAN - Ingat kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra yang juga mantan Kapolda Jawa Timur pada Oktober 2022?

Turut terlibat dalam kasus tersebut adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Pada Kamis 10 Agustus 2023, Dody Prawiranegara menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Gedung TNCC Mabes Polri.

Keputusan sidang KKEP, Dody Prawiranegara resmi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Baca Juga: Mau Rezekimu Lancar? Lakukan Ini di Rumah secara Konsisten dan Terus-Menerus

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media, di Jakarta, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Sabtu 11 Agustus 2023.

Menurut Ramadhan, Komisi Etik menilai keterlibatan AKBP Dody dalam pusaran kasus peredaran narkoba bersama Teddy Minahasa sebagai perbuatan tercela.

KBP Dody terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan atau Pasal 10 Ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 Ayat 2 huruf h dan atau Pasal 11 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Presiden Jokowi Angkat Bicara!

Atas putusan sidang itu, lanjut Ramadhan, AKBP Dody mengajukan banding.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x