Dapat Remisi HUT ke-78 RI, 16 Koruptor dan 26 Teroris Langsung Bebas

- 17 Agustus 2023, 21:25 WIB
Tangan seorang narapidana sedang memegang jeruji sel. (Foto: Ilustrasi/Antara)
Tangan seorang narapidana sedang memegang jeruji sel. (Foto: Ilustrasi/Antara) /

PORTAL PEKALONGAN - Sebanyak 16 narapidana kasus korupsi dan 26 narapidana kasus terorisme dinyatakan bebas. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengungkapkan bahwa para napi tersebut bebas setelah mendapatkan remisi HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Hal tersebut dinyatakan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti.

"Narapidana kasus korupsi ada 16 orang dan narapidana kasus terorisme 26 orang, dan mereka langsung bebas," kata Rika dikutip Portalpekalongan.com dari Antara.

Sebelumnya Kemenkumham memberikan remisi bagi 175.510 napi dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia yang ke-78.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pusdiklat Kemenag Buka Lima Pelatihan Online

Rika menerangkan bahwa selain narapidana korupsi dan teroris, sejumlah napi kasus narkotika juga bebas setelah mendapatkan remisi. Yakni sebanyak 760 orang.

Sementara itu, ada juga narapidana yang tetap melanjutkan pidana walaupun telah mendapatkan remisi. Terdapat 87.479 narapidana narkotika, 2.120 narapidana korupsi, dan 131 kasus terorisme.

Menurut Rika, para napi menerima remisi yang bervariasi, yakni antara satu sampai enam bulan. Hal ini tergantung dengan masa hukuman yang sudah dijalani dan mempertimbangkan syarat administratif dan substansif.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x