Menag Usulkan Kenaikan Honor untuk Penyuluh Agama Non-PNS, Segini Besarannya!

- 1 September 2023, 08:48 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Kemenag.go.id/

PORTAL PEKALONGAN - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan honorarium penyuluh agama Non-PNS, dengan besaran dari sebesar Rp500.000 menjadi Rp1.500.000 per bulan.

Usulan kenaikan honorarium penyuluh agama Non-PNS itu, termasuk dalam pengajuan usulan tambahan pada pagu anggaran tahun 2024 sebesar Rp17.483.954.274.000.

Usulan tersebut disampaikan Menag yang akrab disapa Gus Yaqut saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023, tentang evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2022, laporan pelaksanaan anggaran tahun 2022, dan rencana kerja tahun 2024.

Baca Juga: Digadang Dampingi Ganjar, Gus Yaqut: Saya Hanya Fokus sebagai Menag, Tak Terpikir Pilpres 2024

"Perlu kami sampaikan bahwa usulan tambahan anggaran tahun 2024 ini termasuk untuk pemenuhan rencana Kementerian Agama dalam meningkatkan besaran honorarium penyuluh agama Non PNS dari sebesar Rp500.000 menjadi Rp1.500.000 per bulan," ujar Menag, dilansir Portalpekalongan.com dari laman Kemenag.go.id, Jumat 1 September 2023..

Gus Yaqut menambahkan, saat ini pagu anggaran Kementerian Agama tahun 2024 sebesar Rp72.166.256.418.000. Nilai pagu tersebut sesuai Surat Bersama Menteri Keuangan Nomor S-626/MK.02/2023 dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor B.644/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2024, dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerlan/Lembaga TA 2024.

"Pagu anggaran tahun 2024 Kemenag akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang tercakup dalam dua fungsi yang menjadi tugas Kementerian Agama, yaitu Fungsi Agama dan Fungsi Pendidikan," jelas Menag.

Baca Juga: Idulfitri 1444 H Berbeda Sudah Biasa, Menag: Tetap jaga Ukhuwah dan Toleransi

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x