TERNYATA! Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Hanya untuk Skala Kecil, Begini Cara dan Syarat Pengajuannya!

- 1 September 2023, 08:26 WIB
Ilustrasi motor listrik.
Ilustrasi motor listrik. /Pixabay/


PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi memperluas penerima subsidi motor listrik dengan syarat 1 KTP per unit motor.

Kebijakan baru tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Namun, syarat penerima subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta ternyata hanya dalam skala kecil. Di antara penerima subsidi motor listrik antara lain, penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik dan Subsidi Mobil Listrik Lebih Tepat untuk Daerah 3T dan P

Selain itu, kalangan UMKM baik penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), dan penerima bantuan upah.

Inilah Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 2023:

- Calon pembeli motor listrik yang memenuhi persyaratan kunjungilah dealer motor listrik terdekat.
- Untuk melakukan verifikasi data, pihak dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli motor listrik.
- Harga akan langsung dipotong sebesar Rp7 juta apabila calon pembeli telah memenuhi persyaratan.
- Pihak dealer akan mengajukan klaim intensif ke Bank Himbara usai proses input data konsumen.
- Pihak produsen mendaftaran motor listrik yang memenuhi syarat dan diverifikasi di tingkat TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri.
- Untuk pendataan verifikasi calon pembeli, pihak produsen dan dealer siap saling berkoordinasi.
- Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 2023

Baca Juga: New Yamaha Neos 2023 Siap Kuasai Pasar Yamaha Mio, Performa Motor Listrik Ini Oke Banget!

Adapun Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 2023:

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah