Viral! Lelaki Kendarai Motor Sambil Rebahan di Jalan Raya Depok, Polisi Sebut Bisa Dipidana

- 26 September 2023, 14:57 WIB
Video viral seorang pemotor mengendarai motornya sambil rebahan di Jalan Raya Margonda, depok.
Video viral seorang pemotor mengendarai motornya sambil rebahan di Jalan Raya Margonda, depok. /Tangkapan layar/Instagram @depok24jam/

Multazam menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ 22/2009) diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Baca Juga: Pengusaha Semarang Gandeng Sekolah Vokasi Undip Siap Serap Lulusan Berkompetensi Prima di Bidang EPC

"Jika pengendara mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Instagram @depok24jam, Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah