Stafsus Menag Wibowo Praestyo: Pembubaran FPI Tak Terkait Pelantikan Gus Yaqut

- 5 Desember 2023, 09:49 WIB
Wibowo Prasetyo Staf Khusus Menteri Agama Resmikan e-LIB Megabara
Wibowo Prasetyo Staf Khusus Menteri Agama Resmikan e-LIB Megabara /Dokumen Pribadi

PORTALPEKALONGAN.COM - JAKARTA - Staf Khusus Menag bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menepis klaim bahwa mantan Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi dicopt terkait dengan pembubaran FPI.

Wibowo menegaskan pembubaran FPI itu tidak ada hubungannya dengan pelantikan Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Menurutnya, penggantian kabinet sepenuhnya menjadi hak prerogatif presiden.

"Setahu saya, pesan yang disampaikan Presiden saat melantik Gus Yaqut adalah agar melakukan percepatan reformasi birokrasi serta menguatkan persaudaraan seluruh elemen bangsa," kata Wibowo Prasetyo di laman resmi Kemenag, Senin (4 Desember 2023). Sebelumnya Wibowo Prasetyo juga hadir pada Humas Gathering dan Capacity Building yang diselenggarakan Kanwil Kemenag Jateng di Magelang, Sabtu (2 Desember 2023).

Baca Juga: 26 Perjalanan Kereta Api Terdampak Longsor Banyumas, KA Jakarta-Surabaya dan Yogya sempat via Semarang-Solo

Seperti diketahui, pemerintah membubarkan FPI pada 30 Desember 2020 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Wibowo menjelaskan Presiden Joko Widodo melantik Gus Yaqut atau Gus Men pada 22 Desember 2020 demi perbaikan tata kelola di Kemenag. Mandat ini merupakan bagian dari agenda reformasi.

"Dilantik sebagai Menteri Agama, Gus Yaqut mendapat mandat untuk melanjutkan agenda reformasi birokrasi guna memperbaiki tata kelola Kementerian Agama."

Baca Juga: 15 Contoh Soal Geografi Kelas 11 SMA MA tentang Keragaman Hayati dan Konservasi untuk Persiapan SAS, PAS

Kemenag memiliki lebih dari 4.000 satuan kerja atau satker, artinya kementerian dengan satker di kabinet. Untuk itu, dibutuhkan kepemimpinan yang segar, tangkas, dan bisa bergerak cepat. Apalagi, perbaikan tata kelola kementerian ini membutuhkan langkah-langkah akselerasi terukur.

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x