Per 1 Januari 2024 KEMENKEU Naikkan Gaji PNS dan Pensiunan, Cek Jumlah Besarannya di sini!

- 25 Desember 2023, 13:43 WIB
Per 1 Januari 2024 KEMENKEU Naikkan Gaji PNS dan Pensiunan, Cek Jumlah Besarannya Di sini!
Per 1 Januari 2024 KEMENKEU Naikkan Gaji PNS dan Pensiunan, Cek Jumlah Besarannya Di sini! /portalpekalongan.com/Dok. Sekretariat Kabinet/

PORTAL PEKALONGAN.COM - Pengumuman yang dinantikan dengan penuh harap akhirnya datang dari Pemerintah Indonesia, yaitu dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kabar gembira ini menyusul pengumuman Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 pada tanggal 16 Agustus lalu. Menurut pengumuman tersebut, terjadi kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 12 persen untuk pensiunan, yang akan mulai berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Langkah proaktif ini mendapat dukungan penuh dari Kemenkeu, yang dengan tegas menyatakan bahwa dampak positif perubahan finansial ini akan dirasakan sejak awal tahun baru. Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, mengonfirmasi bahwa kenaikan gaji PNS dan pensiunan sudah menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diresmikan sebagai kebijakan yang telah diamanatkan.

Pembayaran atau penyesuaian gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan pada tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2024, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Kejelasan mengenai implementasi tanggal ini memberikan kabar baik bagi PNS dan pensiunan yang telah lama menanti perubahan finansial yang lebih positif.

Momentum perubahan ini diharapkan memberikan kepastian kepada PNS dan pensiunan untuk merencanakan keuangan mereka dengan lebih mantap. Dengan kenaikan gaji yang berlaku mulai 1 Januari 2024, diharapkan para PNS dan pensiunan dapat merasakan manfaat positif dari peningkatan ini dan menjalani kehidupan finansial yang lebih stabil.

Baca Juga: 25 Contoh Soal IPA Kelas 9 SMP MTs Bab 7 Isu-Isu Lingkungan Topik A Kesehatan Lingkungan di Indonesia

Berikut perkiraan besaran gaji pokok per bulan untuk beberapa golongan dilansir Portalpekalongan.com dari kemenkeu.go.id:

Gaji Pokok PNS (Per Bulan):

Golongan I

Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x