MUI Haramkan Golput saat Pemilu, Ternyata Begini Penjelasannya

- 27 Desember 2023, 19:59 WIB
MUI Haramkan Golput saat Pemilu, Ternyata Begini Penjelasannya
MUI Haramkan Golput saat Pemilu, Ternyata Begini Penjelasannya /Ayu Aprilia Ningsih/mui.or.id

PORTALPEKALONGAN.COM – Jelang Pemilu 2024, MUI mengingatkan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Jangan sampai masyarakat malah memilih golput atau tidak menggunakan hak pilihnya. Simak ulasan lengkap mengenai fatwa MUI di artikel ini.

Dilansir dari laman resmi MUI, diterangkan bahwa hukum dari golput saat pemilu adalah haram hukumnya. Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukuwah KH M Cholil Nafis.

Sebagai informasi, MUI juga mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan kewajiban memilih pemimpin. Sehingga, wajib bagi masyarakat agar tidak golput saat pemilu.

Baca Juga: PWI Jateng Dukung Ikhtiar Penyuksesan Pemilu dan Pilkada 2024 sebagai Pintu Masuk Kehidupan Lebih Baik

"Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama," kata Kiai Cholil dikutip pada 27 Desember 2023.

Cholil menerangkan bahwa setiap warga negara yang sudah memiliki hak pilih memiliki tanggung jawab untuk memberikan hak pilihnya kepada siapa saja yang akan menjadi pemimpin Indonesia.

Dia juga menambahkan bahwa mereka yang lebih memilih untuk golput maka orang tersebut tidak bertanggung jawab atas jalannya bangsa Indonesia.

Dengan penjelasan tersebut, MUI mengajak masyarakat Indonesia untuk memanfaatkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 nanti.

Sebagaimana asas Pemilu yang salah satunya adalah bebas, sehingga masyarakat bebas memilih siapa saja untuk menjadi pemimpin. Masyarakat bisa memilih pada calon yang dirasa ideal menjadi pemimpin Indonesia di masa mendatang.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x