WOW! Di Skema Baru Gaji PNS ASN Membuat Aparatur Sipil Negara Auto Sultan, Kaum Buruh Sebaiknya Segera Daftar

- 14 Januari 2024, 08:00 WIB
Jika kenaikan gaji PNS 8 persen belum cair Januari 2024, Sri Mulyani akan menggunakan mekanisme rapel
Jika kenaikan gaji PNS 8 persen belum cair Januari 2024, Sri Mulyani akan menggunakan mekanisme rapel /Tim TP/

- Gaji Jabatan Fungsional JF-18: Rp8.559.502;

- Gaji Jabatan Fungsional JF-19: Rp8.749.198;

Baca Juga: Hasil Evaluasi Kemenpan, SPBE Kementerian Agama Masuk Kategori Sangat Baik

Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

- Gaji Jabatan Pimpinan Tinggi JPT-23: Rp10.691.300;

- Gaji Jabatan Pimpinan Tinggi JPT-24: Rp10.998.800;

- Gaji Jabatan Pimpinan Tinggi JPT-25: Rp11.306.300;

- Gaji Jabatan Pimpinan Tinggi JPT-26: Rp11.613.700;

- Gaji Jabatan Pimpinan Tinggi JPT-27: Rp11.921.200.

Baca Juga: Alhamdulillah, 13 Januari 2024 1 Rajab 1445 H: Istighfar, Puasa Rajab, Malam 1 Rajab, Simak Penjelasan Ustadz

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x