- Gaji Jabatan Fungsional JF-18: Rp8.559.502;
- Gaji Jabatan Fungsional JF-19: Rp8.749.198;
Baca Juga: Hasil Evaluasi Kemenpan, SPBE Kementerian Agama Masuk Kategori Sangat Baik
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
- Gaji Jabatan Pimpinan Tinggi JPT-23: Rp10.691.300;
- Gaji Jabatan Pimpinan Tinggi JPT-24: Rp10.998.800;
- Gaji Jabatan Pimpinan Tinggi JPT-25: Rp11.306.300;
- Gaji Jabatan Pimpinan Tinggi JPT-26: Rp11.613.700;
- Gaji Jabatan Pimpinan Tinggi JPT-27: Rp11.921.200.