PORTAL PEKALONGAN - Hasil Sidang Komite Disiplin (Komdis) PSSI, 3 Desember 2021 salah satunya memutuskan hukuman denda Rp10 juta kepada kiper PSIS Semarang, Jandia Eka Putra atas kasus salah jersey yang dikenakannya.
Jandia Eka Putra dikenai hukuman denda Rp10 juta oleh Komdis PSSI karena pada babak kedua laga antara PSIS Semarang melawan PSM Makassar, menggunakan jersey tidak sesuai dengan nama identitasnya.
Pada laga yang dimenangkan PSIS Semarang 1-0 itu, Jandia Eka Putra salah menggunakan jersey milik kiper pengganti, Joko Ribowo sehingga akhirnya dikenai hukuman denda Rp10 juta.
Dalam laga yang berlangsung pada 22 November 2021 lalu itu, seharusnya Jandia Eka Putra menggunakan jersey miliknya sendiri bernomor punggung 30.
Namun saat pertandingan memasuki babak kedua, Jandia Eka Putra terlihat mengenakan jersey bernomor 33 bertuliskan nama kiper cadangan PSIS Semarang, Joko Ribowo.
Akun Instagram @pengamatsepakbola yang pertama kali menyoroti serta menyinggung soal kesalahan jersey oleh Jandia Eka Putra ini di Insta Story-nya hingga menjadi viral dan mendapat banyak tanggapan.
"SALAH JERSEY. Jandia Eka Putra memakai jersey Joko Ribowo saat laga melawan PSM Makassar semalam," tulis akun Instagram @pengamatsepakbola pada Selasa, 23 November 2021.
Menurut akun tersebut, meskipun sepele, hal ini merupakan pelanggaran regulasi pertandingan dan PSIS Semarang seharusnya dikenakan hukuman.