Dua Pelaku Curanmor di Mushola dan Masjid Ditangkap Satreskrim Polres Batang, Motor Curian Dijual ke Tempat...

3 Februari 2023, 10:38 WIB
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun (kedua dari kiri) memperlihatkan barang bukti kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam konferensi pers di Polres Batang, Rabu 1 Februari 2023. /K Jusyak/

PORTAL PEKALONGAN - Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sering beraksi di mushola dan masjid ditangkap Satreskrim Polres Batang.

Kedua pelaku tersebut berinisial R alias Tigor (44), warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal dan AA alias Kajine (50), warga Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.

Tak hanya kedua pelaku utama pencurian, setelah kasus didalami dan dikembangkan, dua orang lagi yang diduga sebagai penadah motor hasil curian juga turut diamankan petugas.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 6 Halaman 49: Apa Arti Tanda Tempo Tersebut?

Hal itu diungkapkan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun dalam konferensi pers di Polres Batang, Rabu 1 Februari 2023.

Menurut Kapolres, penangkapan terhadap pelaku curanmor tersebut dilakukan atas dasar hasil penyelidikan sebelumnya.

Kedua pelaku tersebut ditangkap di rumah masing-masing. Mereka biasa melakukan aksi pencurian sepeda motor pada waktu Maghrib dengan sasaran motor yang tengah diparkir di mushola atau masjid, saat pemiliknya tengah melaksanakan sholat.

"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Dua orang sebagai pemetik atau pelaku curanmor itu mengambil sepeda motor yang diparkir di halaman musala atau masjid. Motor itu mereka curi saat pemiliknya sedang melaksanakan salat dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter L. Sedangkan dua orang lainnya merupakan penadah motor hasil curian," terang Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun didampingi Wakapolres Batang Kompol Gali Atmajaya dan Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 6 Halaman 47: Apa yang Dapat Kamu Teladani dari Petugas Pemadam Kebakaran?

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku telah beberapa kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Batang. Selain itu, mereka juga beraksi di beberapa daerah lain.

"Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama (curanmor). Pelaku mengambil motor pada 13 Desember 2022 di Desa Randu, Kecamatan Pecalungan, sebelum akhirnya ditangkap," jelas Kapolres.

Dijual ke Pati

Saat itu, pelaku mengambil motor Honda Scoopy warna putih Nopol G-4878-LV yang diparkir di depan masjid saat pemiliknya sedang salat. Motor hasil curian itu selanjutnya mereka bawa ke wilayah Kabupaten Pati untuk dijual.

"Dari hasil penangkapan ini, kita juga menemukan sejumlah motor lain yang diduga kuat hasil kejahatan dan (kasus ini) saat ini masih kita kembangkan," terang Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenai Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Adapun dua orang penadah, yaitu MA (35) dan BP (25), keduanya warga Kabupaten Pati, diancam dengan Pasal 480 KUHP.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 6 Halaman 46: Tuliskan Pokok-pokok Pikiran dari Bacaan

Kapolres mengimbau masyarakat Kabupaten Batang untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan motornya ketika hendak beraktivitas. "Pastikan motor berada di tempat yang aman, terang, dan mudah terlihat, serta menggunakan kunci pengaman ganda," imbaunya.***

Editor: Ali A

Sumber: Tribratanews.polresbatang

Tags

Terkini

Terpopuler