Dijelaskan Ciha ada tiga jenis pendaftaran KIA yang bisa dilakukan secara online ini.
Yakni pendaftaran baru, lalu habis masa berlaku dan juga ulang atau penggantian KIA dikarenakan perubahan identitas atau ingin mengganti foto anak yang ada di KIA.
Setelahnya pemohon dapat mengunggah foto anak (close up).
Dengan menerapkan KIA secara online ini, diharapkan memudahkan masyarakat dalam pelayanan administrasi untuk anaknya di Dindukcapil Kota Pekalongan.***