Satpol PP Kota Semarang Bongkar Puluhan PKL di Simongan, Pemilik Bangunan Pasrah  

- 28 Juni 2021, 15:56 WIB
Satpol PP Kota Semarang Bongkar Puluhan PKL di Simongan , Pemilik Bangun Pasrah .
Satpol PP Kota Semarang Bongkar Puluhan PKL di Simongan , Pemilik Bangun Pasrah . /Portal Pekalongan

 

Portal Pekalongan - Satpol PP Kota Semarang, hari ini, Senin 28 Juni 2021 melaksanakan eksekusi pembongkaran terhadap puluha bangunan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Taman Srinindito Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat. Lokisinya berada di belakang PT Phapros/SPBU Simongan Semarang.

Satpol PP Kota Semarang melakukan pembongkaran bangunan PKL dengan mengacu rekomendasi penyegelan dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang yang telah terbit pada bulan April dan disosialisasikan kepada warga di tanah seluas 8200 M2 itu pada 24 Mei 2021. 

Puluhan bangunan PKL yang dibongkar Satpol PP Kota Semarang itu berada di lahan milik Putut Sutopo, tanpa melalui prosedur. Dan sengketa lahan itu sudah terjadi sejak tahun 2012.

Baca Juga: Warga Wonogiri Digegerkan Video Seorang Pria Tewas Diduga Korban Pembunuhan

Pada tanggal 14 Juni 2021 para pedagang dan kuasa hukum Putut Sutopo selaku pemilik tanah telah melakukan mediasi untuk pembagian tali asih di kantor Satpol PP Kota Semarang. 

Ketua Paguyuban PKL Simongan, Edi Hermawan mengatakan pihaknya telah berusaha meminta ganti untung kepada pemilik tanah namun tak disetujui, hanya mendapat tali asih sebesar Rp 15 Juta. 

"Kita dulu maunya Rp 75 juta tapi hanya diberi Rp 15 juta. Yaudah engga papa, kan kita salah. Kita terima aja. Daripada diproses sesuai hukum malah kita engga dapat tali asih," kata Edi.

Ekseksi pembongkaran sempat tertunda karena meningkatnya kasus covid-19, dan beberapa kali dilakukan negosiasi terkait uang tali asih untuk para PKL karena masih ada penolakan dari warga yang tak puas dengan pembongkaran ini. 

Halaman:

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x