Sebelumnya, pada tanggal 06 Januari 2021, Pemerintah Kota Semarang menerima Surat Aduan dari Kantor Hukum Jantra Keadilan perihal permohonan dilakukannya pendataan terhadap warga yang tinggal di Kelurahan Ngemplak Simongan yang menempati lahan milik Putut Sutopo seluas 8.200 m2 dengan cara mendirikan bangunan permanen dan semi permanen. Kemudian ditindaklanjuti Distaru Kota Semarang dengan melakukan mediasi antara warga dan pemilik tanah untuk negosiasi dan memberikan tali asih.***