Pemkab Boyolali Resmi Umumkan Lowongan CPNS dan PPPK Tahun 2021, Ini Panduan dan Link Pendaftaran

- 2 Juli 2021, 06:12 WIB
Panduan Daftar dan Link Website Pendafataran CPNS dan PPPK Pemkab Boyolali Tahun 2021
Panduan Daftar dan Link Website Pendafataran CPNS dan PPPK Pemkab Boyolali Tahun 2021 /screensho bkp2d.boyolali.go.id

 

Portal Pekalongan –  Pemkab Boyolali resmi mengumumkan dan membuka lowongan pendaftaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK)  tahun anggaran 2021.

Pengumuman CPNS dan PPPK sudah diumumkan pada Rabu, 30 Juni  2021 malam. Pengumumkan telah dilakukan melalui website resmi Pemkab Boyolali dan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelantikan Daerah (BKP2D) Kabupaten Boyolali.

Diumumkan, jumlah formasi  yang dibutuhkan CPNS dan PPPK  di Boyolali Jawa Tengah sebanyak 1.952 formasi. Jadwal, syarat, kapan pelaksaan tesnya bisa dilihat lebih lanjut di website link  yang ada di akhir artikel ini.

Baca Juga: Ini Alur Lengkap Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Mulai dari Membuat Akun hingga Pengumuman Kelulusan

Sebagaimana dikatakan Kepala Bidang Penataan dan Pengembangan Karier BKP2D Kabupaten Boyolali, Dono Fembriarto, ada tiga kategori untuk mengisi formasi sebanyak 1.952 tersebut. Yakni CPNS dan PPPK. Adapun PPPK terbagi menjadi dua kelompok.

“Formasi kita ada PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Jabatan Fungsional Guru, PPPK Jabatan Fungsional (PPPK non guru), dan formasi CPNS sendiri,” terang Dono dikutip portalpekalongan dari leman boyolali.go.id., Jumat, 2 Juli 2021.

Adapun untuk formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru (PPPK guru) sejumlah 1.656 formasi. Formasi tenaga kesehatan diberi kuota sejumlah 178 yakni dari jalur CPNS sejumlah 30 formasi dan jalur PPPK sejumlah 148 formasi. Ada pula formasi teknis sejumlah 118 yang terdiri dari jalur CPNS sejumlah 79 dan jalur PPPK sejumlah 39 formasi.

“Kita memfasilitasi untuk PPPK non guru dan CPNS. Sedangan PPPK guru itu nanti kita hanya sebatas mengumumkan dan nanti untuk pendaftaran dan segala macam nanti dari Kemendikbud. Jadi daerah hanya PPPK non guru dan CPNS,” terangnya.

Halaman:

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah