Satpol PP Kota Semarang Robohkan 20 Rumah di Karangsari, Petugas Tak Hiraukan Tangisan Warga

- 7 Juli 2021, 21:04 WIB
satpol PP Kota Semarang dibantu dua eksavator merobohkan 20 rumah warga Karangsari, Wonosari, Ngaliyan, Rabu 7 Juli 2021
satpol PP Kota Semarang dibantu dua eksavator merobohkan 20 rumah warga Karangsari, Wonosari, Ngaliyan, Rabu 7 Juli 2021 /Portal Pekalongan/

Portal Pekalongan - Hujan tangis warga Kampung Karangsari, Wonosari, Ngaliyan, tak menghentikan pasukan Satpol PP Kota Semarang dibantu dua eksavator merobohkan 20 rumah mereka, Rabu 7 Juli 2021.

Rabu 7 Juli 2021 adalah hari kelam bagi 20 KK di Kampung Karangsari. Pasalnya, pasukan Satpol PP Kota Semarang dibantu dua buah eksavator merobohkan rumah-rumah mereka.

Dua buah eksavator merobohkan satu demi satu 20 rumah warga Karangsari, Wonosari, Ngaliyan, Rabu 7 Juli 2021. Hujan tangis tak warga pemilik rumah tak mereka hiraukan.

Baca Juga: Honda Grazia 125 Lebih Murah dari Honda BeAt Simak Spesifikasinya

Tak peduli pandemi, dua buah eksavator dan ratusan pasukan Satpol PP Kota Semarang merobohkan satu demi satu rumah warga di Kampung Karangsari, rabu 7 Juli 2021.

Sejumlah warga yang melakukan perlawanan dengan berteriak mempertanyakan surat perintah pembongkaran dan kepemilikan tanah, sama sekali tidak dihiraukan petugas.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto memaparkan, keputusan PTUN menyatakan tanah seluas 9.000 m2 yang ditempati warga merupakan milik Ryan Wibowo.

Pemilik tanah, mengaku kesulitan menempati lahannya mengingat masih ditempati warga.

"Dari dulu pemilik tanah tidak bisa menempati. Sengketa terus-menerus," ujar Fajar.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Portal Pekalongan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah