Resepsi Pernikahan di Magelang Batal Digelar, Tim Satgas: Langgar Prokes, dan Ada Kerumunan

- 11 Juli 2021, 19:55 WIB
Resepsi pernikahan di Magelang, Sabtu 10 Juli 2021, batal digelar. Tim Satgas menyebut melanggar prokes dan ada kerumunan.
Resepsi pernikahan di Magelang, Sabtu 10 Juli 2021, batal digelar. Tim Satgas menyebut melanggar prokes dan ada kerumunan. /

Portal Pekalongan - Resepsi pernikahan di Magelang, Sabtu 10 Juli 2021, batal digelar. Tim Satgas menyebut melanggar prokes dan ada kerumunan.

Gegara melanggar prokes dan ada kerumunan, Tim Satgas Covid-19 membubarkan resepsi pernikahan di Balai Ekonomi Magelang, Sabtu 11 Juli 2021.

Panitia resepsi pernikahan di Magelang bersepakat dengan Tim Satgas Covid-19 untuk tidak melanjutkan acara. Sebab, acara Sabtu 11 Juli 2021 itu melanggar prokes dan ada potensi kerumunan.

 Baca Juga: Goku, di Dragon Ball, Anime Bola-bola Naga yang Bikin Kita Nostalgia

Sebuah acara resepsi di Balai Ekonomi Desa (Balkondes) Ngadiharjo, Kecamatan Borobudur, Magelang, Sabtu 10 Juli 2021 dihentikan oleh Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Borobudur.

Panitia atau yang punya hajat dinilai melanggar aturan prokes dan PPKM darurat.

Kapolsek Borobudur AKP Sigit Asnawi SH saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.

Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Borobudur telah menghentikan resepsi pernikahan yang digelar di Balkondes Ngadiharjo.

"Kami bersama Tim Satgas Covid-19, Kecamatan Borobudur menghentikan kegiatan tersebut karena melanggar aturan PPKM darurat," jelasnya.

Awalnya, kata dia, adalah dari informasi masyarakat.

"Kami cek ke lokasi, acara resepsi itu melanggar prokes. Ada kerumunan yang melebihi aturan," kata Kapolsek Sigit.

Tim Satgas melakukan pendekatan persuasif. Perangkat desa setempat dan panitia serta yang punya hajat, diajak rembugan.

Baca Juga: Dalam Sinopsis My Hero Academia, Izuku Midoriya Ingin Menjadi Pahlawan

Akhirnya kegiatan resepsi tersebut dihentikan.

"Baik panitia maupun yang punya hajat bisa menerima. Acara tidak dilanjutkan," ungkap Sigit.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan dari pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Mendagri No 15/2021 tentang PPKM Darurat.

"Tunda dulu kegiatan masyarakat, seperti resepsi, acara keagamaan, maupun kesenian. Karena bisa menimbulkan kerumunan. Akibatnya tingkat penyebaran virus Covid-19 bisa makin tinggi.".

Perlu diketahui Instruksi Bupati Magelang Nomor 2/2021 di masa PPKM Darurat dilarang hajatan yang dpt mendatangkan kerumunan massa. 

Kalaupun ada tetap dibatasi 10 orang. Demikian berita sebuah resepsi pernikahan di Magelang, Sabtu 10 Juli 2021, batal digelar karena melanggar prokes dan ada kerumunan.***

Editor: Ali A

Sumber: Humas Polres Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah