Pemkab Banyumas Beri Bantuan JPS Banyumas Rp 200 Ribu untuk Warganya, Ini Syarat dan Cara Daftarnya  

- 12 Juli 2021, 11:51 WIB
Bupati Banyumas Achmad Husein
Bupati Banyumas Achmad Husein /Hening Prihatini/Humas Pemkab Banyumas

Baca Juga: 10 Twibbon Menarik Matsama atau MOS MAN Tahun 2021 – 2022

Terkait dengan pengumuman siapa yang berhak mendapatkan JPS Banyumas ini, Pemkab Banyumas rencananya akan mengumumkannya pada 15 Juli 2021. Penerima yang lolos akan dapat mencairkan dana bantuan PPKM Darurat ini pada 18 Juli 2021 melalui PT Pos Indonesia di Balai Desa setempat.

Begini cara daftar JPS Banyumas:

  1. Klik alamat jpsbms.banyumaskab.go.id ( klik )
  2. Masukkan NIK, nomer KK, dan nomor HP pada formulir yang disediakan
  3. Penerima akan langsung tertera di layar HP
  4. Jika berhak menerima bantuan JPS Banyumas akan mendapatkan SMS pada tanggal 15 Juli 2021.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banyumas menyiapkan sebuah aplikasi untuk membantu pendaftaran Jaring Pengaman Sosial (JPS) khusus bagi warganya. Aplikasi itu rencananya akan berfungsi mulai pekan ini.

Bupati Banyumas, Achmad Husein, mengatakan, pihaknya menyadari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada masa pandemi Covid-19 ini menyebabkan sebagian lapisan masyarakat terkena dampaknya. Oleh sebab itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk memperhatikan warga yang mengalami kesulitan secara ekonomi

“Seperti pekerja-pekerja, buruh harian dari pengusaha yang kegiatannya tutup, pegiat seni budaya, pariwisata, olahraga, tata boga dan lain-lain. Nanti paling lambat 13 Juli, kami akan melaunching pendaftaran bagi masyarakat yang terdampak akibat adanya kebijakan ini,” ujarnya melalui unggahan video pada Rabu, 7 Juli.***

Halaman:

Editor: A Zuhri

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah