Pemkab Banyumas Beri Bantuan JPS Banyumas Rp 200 Ribu untuk Warganya, Ini Syarat dan Cara Daftarnya  

- 12 Juli 2021, 11:51 WIB
Bupati Banyumas Achmad Husein
Bupati Banyumas Achmad Husein /Hening Prihatini/Humas Pemkab Banyumas

 

Portal Pekalongan - Kabar gembira bagi warga Banyumas. Pemkab Banyumas memberi bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Banyumas sebesar Rp 200 ribu di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) Darurat. 

Pemkab Banyumas membuka pendaftaran JPS Banyumas dimulai Sabtu, 10 Juli 2021 hiingga Selasa 13 Juli besok. Memang tidak semua warga Banyumas berkesempatan mendapatkan bantuan JPS Banyumas ini.

Bupati Banyumas sudah mengeluarkan aturan tentang syarat dan tata cara mendapatkan JPS Banyumas ini.

Baca Juga: Sejarah dan Hari Koperasi Diperingati 12 Juli, Banyak Orang Lupa dan Belum Tahu

Adapun syarat-syarat daftar penerima JPS Banyumas yang merupakan warga terdampak PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, di antaranya:

  1. Warga Banyumas
  2. Berpenghasilan menengah ke bawah
  3. Tidak terdaftar bantuan sosial mulai dari BST, BLT, PKH, BNPT ataupun bantuan lain baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Sedangkan tata cara pendaftaran penerima bantuan JPS Banyumas PPKM Darurat ini yaitu warga bisa mengunjungi dan meng-klik jpsbms banyumaskab go id untuk faftar JPS Banyumas.

Bupati banyumas Ahmad Husein dalam instagramnya menyampaikan infromasi ini. Berikut bunyinya:

“Jaring Pengaman Sosial Banyumas
Bagi yg terdampak kebijakan pemerintah terkait ppkm darurat , maka pemkab kabupaten Bms akan memberikan bantuan yg disebut dgn Jaring Pengaman Sosial Banyumas ( JPS-BMS ) .
Pendaftaran paling lambat akan dimulai tgl 13Juli 2021 .
JPS Bms , hanya untuk golongan menengah kebawah dan belum pernah menerima bantuan reguler spt PKH , BPNT , BST dll.
Monggo nanti dipersilah mendaftar , selanjutnya akan diverikasi dan bantuan bisa cair dlm bulan Juli ini. Mohon maaf dan trimakasih,” tulis bupati di intagram @ir_achmadhusein.

Baca Juga: 10 Twibbon Menarik Matsama atau MOS MAN Tahun 2021 – 2022

Terkait dengan pengumuman siapa yang berhak mendapatkan JPS Banyumas ini, Pemkab Banyumas rencananya akan mengumumkannya pada 15 Juli 2021. Penerima yang lolos akan dapat mencairkan dana bantuan PPKM Darurat ini pada 18 Juli 2021 melalui PT Pos Indonesia di Balai Desa setempat.

Begini cara daftar JPS Banyumas:

  1. Klik alamat jpsbms.banyumaskab.go.id ( klik )
  2. Masukkan NIK, nomer KK, dan nomor HP pada formulir yang disediakan
  3. Penerima akan langsung tertera di layar HP
  4. Jika berhak menerima bantuan JPS Banyumas akan mendapatkan SMS pada tanggal 15 Juli 2021.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banyumas menyiapkan sebuah aplikasi untuk membantu pendaftaran Jaring Pengaman Sosial (JPS) khusus bagi warganya. Aplikasi itu rencananya akan berfungsi mulai pekan ini.

Bupati Banyumas, Achmad Husein, mengatakan, pihaknya menyadari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada masa pandemi Covid-19 ini menyebabkan sebagian lapisan masyarakat terkena dampaknya. Oleh sebab itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk memperhatikan warga yang mengalami kesulitan secara ekonomi

“Seperti pekerja-pekerja, buruh harian dari pengusaha yang kegiatannya tutup, pegiat seni budaya, pariwisata, olahraga, tata boga dan lain-lain. Nanti paling lambat 13 Juli, kami akan melaunching pendaftaran bagi masyarakat yang terdampak akibat adanya kebijakan ini,” ujarnya melalui unggahan video pada Rabu, 7 Juli.***

Editor: A Zuhri

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah