Simak Poin-poin Perubahan PPKM Darurat di Kota Semarang, Tamu Akad Nikah Maksimal 10 Orang

- 14 Juli 2021, 19:57 WIB
Simak Perubahan Peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang.
Simak Perubahan Peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang. / Instagram/@semarangpemkot

Portal Pekalongan – Simak poin-poin Perubahan Peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang. Salah satunya, tamu akad nikah maksimal 10 orang.

Kegiatan pernikahan hanya untuk prosesi akad nikah atau pemberkatan pernikahan atau sakramen pernikahan atau sebutan lainnya. Jumlah tamu yang diizinkan maksimal 10 orang.

Jumlah tamu maksimal 10 orang disebutkan dalam poin-poin Perubahan Peraturan PPKM Darurat sesuai Peraturan Walikota Semarang Nomor 43 Tahun 2021.

Baca Juga: Perubahan Peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang, Pusat Perbelanjaan Ditutup Sementara

Sementara pada poin sektor critical, di tempat kerja atau kantor kesehatan dan keamanan, juga diatur sebagai berikut:

Fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan masyarakat 100%. Adapun pelayanan administrasi dan perkantoran 25%.

Poin lain di sektor esensial, di tempat kerja atau kantor perbankan dan lembaga keuangan, sebagai berkiut:
Untuk pelayanan masyarakat 50% sedangkan pelayanan administrasi dan perkantoran 25%.

Adapun di poin pasar modal; pada sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina 50%.

Di sektor industri orientasi ekspor: Fasilitas produksi/pabrik 50%. Pelayanan administrasi perkantoran 10%.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: instagram@pemkotsemarang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah