Perhatikan Perubahan Terbaru Peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang

- 15 Juli 2021, 07:03 WIB
Simak Perubahan Peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang.
Simak Perubahan Peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang. / Instagram/@semarangpemkot

Portal Pekalongan – Baru saja Pemkot Semarang terbitkan perubahan peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang.

Pemkot terbitkan perubahan peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang  untuk menindaklanjuti adanya perubahan instruksi Mendagri mengenai PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali.

Perubahan peraturan PPKM Darurat terbaru tersebut terdapat pada Peraturan Walikota Semarang Nomor 43 Tahun 2021. Tentu ada beberapa perubahan dibanding yang sebelumnya.

Baca Juga: Mahasiswa Semester Akhir Dibekuk BNN Kendal Edarkan Narkotika Tembakau Gorila

Perlu diketahui, Peraturan Walikota Semarang Nomor 43 Tahun 2021 adalah perubahan Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2021 tentang Peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang.

Beberapa poin dalam perubahan peraturan PPKM Darurat Nomor 43 Tahun 2021 yang perlu diketahui diantaranya:

Simak Perubahan Peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang.
Simak Perubahan Peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang. Instagram/@semarangpemkot

Baca Juga: Sholat Dhuha Jam Berapa, Berikut Keutamaan Sholat Dhuha

Seperti supermarket, swalayan, minimarket, toko kelontong yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, jam operasionalnya hingga pukul 20.00.

Dalam Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang itu disebutkan, bahwa rumah makan/restoran/kafe boleh buka. Namun wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan jam operasional.

Perhatikan Perubahan Peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang.
Perhatikan Perubahan Peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang. Instagram/@semarangpemkot

Mulai pukul 06.00 WIB-20.00 WIB. Sistemnya pun layanan deliveri/take away dan tidak melayani makan di tempat.

Peraturan itu berkaitan dengan perubahan Instruksi Mendagri tentang Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali.

Demikianlah informasi mengenai Perubahan Peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang.***

Editor: A Zuhri

Sumber: instagram@pemkotsemarang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah