Portal Pekalongan – Terduga pelaku penyebar hoaks soal seruan penolakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Banyumas berhasil ditangkap polisi.
Jumlah terduga pelaku yang ditangkap polisi sebanyak tiga orang yang diduga menyebarkan informasi palsu atau penyebar hoaks seruan penolakan PPKM Darurat.
Terduga pelaku penyebar hoaks kini sudah diamankan oleh polisi di Polres Banyumas.
Baca Juga: Warga Positif Covid Terus Bertambah, Wagub Jateng Inisiasi Program Gedor Lakon, Ini Maksudnya
"Polresta Banyumas telah menindaklanjuti berita hoaks dan telah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Al-Qudusy saat dikonfirmasi, Semarang, Senin, 19 Juli 2021.
Adapun ketiga orang terduga pelaku penyebar hoaks tersebut adalah, FS (27), C (46) dan S alias D (34). Mereka diduga menyerukan penolakan PPKM Darurat di media sosial (medsos) berbagai platform.
Seruan aksi itu sendiri bertuliskan, “ALIANSI MASYARAKAT BANYUMAS Bersama KBPPB (Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas) BERGERAK MENUNTUT KEADILAN PERIHAL PPKM!!! SENIN, 19 JULI 2021 TITIK JUANGPENDOPO BUPATI BANYUMAS JAM 13.00 SAMPAI DENGAN TUNTUTAN DIPENUHI!!! KESEJAHTERAAN RAKYAT ADALAH TANGGUNG JAWAB NEGARA!!!'.
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook," ujar Iqbal.