Pemkot Pekalongan Keluarkan Instruksi Walikota yang Mengatur PPKM Level 4

- 22 Juli 2021, 18:22 WIB
Pemkot Pekalongan Keluarkan Instruksi Walikota PPKM Level 4.
Pemkot Pekalongan Keluarkan Instruksi Walikota PPKM Level 4. /Kominfo Kota Pekalongan

Portal Pekalongan - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengeluarkan Instruksi Walikota Pekalongan Nomor 7 tahun 2021.

Instruksi Walikota ini mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Kota Pekalongan menindaklanjuti Arahan Presiden dan Instruksi Mendagri dan Gubernur Jawa Tengah.

Menyikapi kondisi terkini terkait dengan penyebaran Covid-19 PPKM Level 4 diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021. 

Baca Juga: Menaker Umumkan BSU Pekerja Tahun 2021 Sebesar Rp 1 Juta Segera Cair, Cek di Kemnaker.go.id

Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE dalam instruksinya menekankan pembatasan kegiatan masyarakat yakni kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online); pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran," terang Aaf.

Dikatakan Aaf untuk pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.

Untuk industri orientasi eskpor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan dapat beroperasi dengankapasitas maksimal 50%. 

Baca Juga: FPKS Karanganyar Katakan Tidak Etis, terkait Nama Bupati Juliatmono ada di Amplop Berisi Dana Bansos Baznas

"Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian. Bidang penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan terutama untuk kebutuhan masyarakat, distribusi pokok, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/ hewan peliharaan, pupuk, bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik)bdapat beroperasi 1OO% (seratus persen) staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25%," beber Aaf.

Halaman:

Editor: Salman F


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x