Pemkot Pekalongan Keluarkan Instruksi Walikota yang Mengatur PPKM Level 4

- 22 Juli 2021, 18:22 WIB
Pemkot Pekalongan Keluarkan Instruksi Walikota PPKM Level 4.
Pemkot Pekalongan Keluarkan Instruksi Walikota PPKM Level 4. /Kominfo Kota Pekalongan

Disebutkan bahwa utuk supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional

sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 5O%, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

"Warung makan, kafe, rumah makan, pedagang kaki iima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka maupun di pusat berbelanjaan atau mall dan pada lokasi tersendiri dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan secara ketat dan waktu makan untuk setiap pengunjung maksimal 30 menit; dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall /pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik  beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelas Aaf. 

Dipaparkan untukntempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

"Fasilitas publik dan kegiatan seni budaya ditutup sementara. Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM. "Saat melaksanakan kegiatan di luar rumah wajib menerapkan protokol kesehatan," pungkas Aaf. ***

Halaman:

Editor: Salman F


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah