Polda Umumkan Penutupan Seluruh Exit Tol di Jateng Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021

- 23 Juli 2021, 14:25 WIB
Kombes Pol Iqbal : Penutupan Seluruh Exit Tol di Jateng Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021
Kombes Pol Iqbal : Penutupan Seluruh Exit Tol di Jateng Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021 /Foto Dok. Humas Polda Jateng/Portal Pekalongan

Portal Pekalongan - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Al-Qudsy umumkan bahwa penutupan 27 pintu exit tol dan penyekatan  di 244 titik diperpanjang sampai 25 Juli 2021

Kebijakan Polda Jateng soal penutupan 27 pintu exit tol diperpanjang samai 25 Juli tersebut menyusul diberlakukan PPKM level 4 selama lima hari.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Al-Qudusy menuturkan penutupan pintu exit tol dan penyekatan seharusnya berakhir pada Kamis, 22 Juli 20210. Hal tersebut diperpanjang hingga Minggu, 25 Juli 2021.

Baca Juga: Kontroversi Bupati Karanganyar Juliyatmono, dari Jeep Rubicon hingga Amplop Bansos Zakat Baznas

"Dari hasil analisa dan evaluasi (anev) dari tanggal 3 Juli hingga 22 Juli kendaraan yang diputar balik di perbatasan provinsi berjumlah 14.591 kendaraan. Sementara untuk antar Kabupaten/Kota sebanyak 63.989 kendaraan," kata, Kamis, 22 Juli 2021.

Iqbal mengatakan, beberapa ketentuan  PPKM level 4 yang diberlakukan dari Selasa, 21 Juli 2021 hingga Minggu, 25 Juli berdasarkan INMENDAGRI NO. 22 DAN 23 TGL 21 JULI 2021 yakni giat belajar mengajar secara daring, sektor non esensial harus melaksanakan work Form Home (WFH) 100 persen.

Kemudian sektor esensial keamanan, perbankan, pasar modal, Teknologi Informasi, hotel dan non covid-19, INDUSTRI harus WFH 50 persen.

Namun untuk disektor kritikal yakni TNI Polri menjalankan work form office (wfo) dengan protokol kesehatan. Kemudian pusat perbelanjaan, pasar tradisional buka sampai pukul 20.00 dengan pengunjung dibatasi 50 persen. Sementara apotek buka selama 24 jam.

Giat keagamaan di tempat ibadah  ditiadakan,  resepsi ditiadakan, fasilitas umum yakni seni dan olah raga tutup sementara.  Transportasi umum mak jumlah penumpang 70 persen. Pelaku perjalanan harus menggunakan kartu vaksin atau swab antigen.

Halaman:

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah