Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, peristiwa terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialami ke kakaknya yang kemudian lapor ke polisi. Dari kejadian itu terduga pelaku berhasil diamankan petugas.
Polisi juga menyita baju dan celana panjang korban serta celana dalam korban untuk dijadikan sebagai barang bukti. Akibat perbuatan tersangka, korban kini mengalami trauma psikis.
Baca Juga: Polda Umumkan Penutupan Seluruh Exit Tol di Jateng Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021
Mobil minibus Toyota Avanza yang digunakan tersangka juga turut disita polisi.
Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Saat kejadian korban tak berani melawan karena perempuan,” kata Kapolres.***