Hoax atau Fakta! Besok, Senin 26 Juli 2021 Pintu Tol Exit Jateng Kembali Dibuka, dengan Catatan...

- 25 Juli 2021, 07:38 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy /

Namun untuk sektor kritikal yakni TNI Polri menjalankan work form office (wfo) dengan protokol kesehatan.

Kemudian pusat perbelanjaan, pasar tradisional buka sampai pukul 20.00 WIB dengan pengunjung dibatasi 50 %. Sementara apotek buka selama 24 jam.

Baca Juga: Simak Jadwal Acara SCTV dan Indosiar Minggu 25 Juli 2021, Badai Pasti Berlalu dan Buku Harian Seorang Istri

Kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan, resepsi ditiadakan, fasilitas umum yakni seni dan olah raga tutup sementara.

"Transportasi umum mak jumlah penumpang 70 %. Pelaku perjalanan harus menggunakan kartu vaksin atau swab antigen," jelas Iqbal.

Iqbal menambahkan dari hasil vicon dengan Kabarharkam sesuai intruksi dari Presiden yakni pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok dibuka sampai 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca Juga: Simak Tata Cara, Rukun  dan Niat Mandi Junub atau Mandi Besar bagi Laki – laki dan Perempun

Sebaliknya, pasar tradisional yang tidak menjual bahan pokok dibuka sampai 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dan protokol yang ketat.

Selanjutnya PKL, toko kelontong, outlet, pangkas rambut, laundry, asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan prokes ketat.

"Kemudian warung lapak jajanan dan sejenisnya di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai pukul 21.00, maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung menit dengan physical distancing," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah