Namun untuk sektor kritikal yakni TNI Polri menjalankan work form office (wfo) dengan protokol kesehatan.
Kemudian pusat perbelanjaan, pasar tradisional buka sampai pukul 20.00 WIB dengan pengunjung dibatasi 50 %. Sementara apotek buka selama 24 jam.
Kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan, resepsi ditiadakan, fasilitas umum yakni seni dan olah raga tutup sementara.
"Transportasi umum mak jumlah penumpang 70 %. Pelaku perjalanan harus menggunakan kartu vaksin atau swab antigen," jelas Iqbal.
Iqbal menambahkan dari hasil vicon dengan Kabarharkam sesuai intruksi dari Presiden yakni pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok dibuka sampai 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Baca Juga: Simak Tata Cara, Rukun dan Niat Mandi Junub atau Mandi Besar bagi Laki – laki dan Perempun
Sebaliknya, pasar tradisional yang tidak menjual bahan pokok dibuka sampai 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dan protokol yang ketat.
Selanjutnya PKL, toko kelontong, outlet, pangkas rambut, laundry, asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan prokes ketat.
"Kemudian warung lapak jajanan dan sejenisnya di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai pukul 21.00, maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung menit dengan physical distancing," ujarnya.