Simak Tata Cara, Rukun  dan Niat Mandi Junub atau Mandi Besar bagi Laki – laki dan Perempun

- 25 Juli 2021, 06:21 WIB
Tata Cara, Rukun  dan Niat Mandi Junub atau Mandi Besar bagi Laki – laki dan Perempun
Tata Cara, Rukun dan Niat Mandi Junub atau Mandi Besar bagi Laki – laki dan Perempun /Pixabay/

 

Portal Pekalongan - Mandi junub atau mandi besar adalah cara bersuci untuk membersihkan diri dari hadas besar, disebabkan karena kondisi tertentu seperti setelah haid, berhubungan suami istri, keluarnya air mani (baik sengaja atau tidak sengaja seperti akibat mimpi basah, keluarnya darah nifas ( usai melahirkan).

Mandi junub atau mandi besar atau orang Jawa menyebut mandi keramas, lazimnya dilakukan bagi suami istri usai melakukan hubungan badan. Selain itu juga dilakukan bagi lelaki habis keluar mani atau sperma dan juga setelah bersih dari haid dan nifas bagi perempuan.

Tentu ada tata cara, rukun dan niat saat mandi junub atau mandi besar. Dalam hal ini Islam mengaturnya dalam fiqih thoharoh.

Mandi junub atau mandi besar sangat penting dilakukan agar seorang muslim dapat menjalankan ibadahnya, karena seorang umat Islam harus dalam keadaan bersih ketika beribadah. Agar sah, maka ketahui tata car, rukun dan niat mandi junub.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 24 Juli 2021: Polisi Temukan Berbagai Kejanggalan antara Alibi Mama Sarah dan Elsa

Mandi junub atau mandi besar adalah membersihkan diri dengan niat dan tata cara yang sesuai ketentuan. Mandi junub dilakukan dengan menggunakan air suci dan bersih dengan mengalirkan air tersebut ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki.

Tujuan mandi junub adalah untuk menghilangkan hadas besar sebelum melakukan ibadah. Bila tidak dilakukan dengan benar, apalagi malah tidak melakukannya sama sekali maka ibadah-ibadah yang kamu jalankan selama belum melaksanakan mandi wajib tidak akan sah.

Perintah untuk melakukan mandi junub ini dasar hukumnya ada dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman,

" Dan jika kamu junub, maka mandilah." (QS. Al Maidah: 6)

Halaman:

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x