Hoax atau Fakta! Besok, Senin 26 Juli 2021 Pintu Tol Exit Jateng Kembali Dibuka, dengan Catatan...

- 25 Juli 2021, 07:38 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy /

Portal Pekalongan - Hoax atau fakta. Besok, Senin 26 Juli 2021 seluruh pintu tol exit di Jateng kembali dibuka.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Al-Qudusy soal penutupan pintu tol exit Jateng yang diperpanjang hingga Minggu 25 Juli 2021 dalam rilis diterima portalpekalongan.com, 23 Juli 2021. Berarti mulai besok, hari Senin 26 Juli 2021 seluruh pintu tol exit di Jateng kembali dibuka.

Sebelumnya diberlakukan perpanjangan penutupan pintu tol exit Jateng hingga 25 Juli 2021 untuk meninjaklanjuti program PPKM Level 4 selama lima hari. Artinya mulai besok, Senin 26 Juli 2021 seluruh pintu tol exit di Jateng kembali dibuka.

Baca Juga: Tiba-tiba Para Ulama Sepakat Boikot Ustad Abdul Somad alias UAS untuk Ceramah, Faktanya Bikin Ngelus Dada

Sebagaimana diketahui, terdapat 27 pintu tol exit dan 244 titik penyekatan yang sudah dijalankan sebelumnya untuk memutar balikkan kendaraan yang melintasi Jateng.

"Dari hasil analisa dan evaluasi (anev) dari (3/7) hingga (22/7) kendaraan yang diputar balik di perbatasan provinsi berjumlah 14.591 kendaraan. Sementara untuk antar Kabupaten/Kota sebanyak 63.989 kendaraan," ujar dia, dalam rilis diterima portalpekalongan.com, 23 Juli 2021.

Iqbal menjelaskan beberapa ketentuan PPKM level 4 yang diberlakukan dari Selasa 21 Juli 2021 hingga Minggu 25 Juli 2021 berdasarkan INMENDAGRI NO. 22 DAN 23 TGL 21 JULI 2021 yakni giat belajar mengajar secara daring, sektor non esensial harus melaksanakan work Form Home (WFH) 100 persen.

Baca Juga: Sempat Viral di TikTok, Chou Hero Bertipe Fighter pada Mobile Legends, Simak Rekomendasi Build Item-nya

Kemudian sektor esensial keamanan, perbankan, pasar modal, Teknologi Informasi, hotel dan non covid-19, INDUSTRI harus WFH 50 persen.

Namun untuk sektor kritikal yakni TNI Polri menjalankan work form office (wfo) dengan protokol kesehatan.

Kemudian pusat perbelanjaan, pasar tradisional buka sampai pukul 20.00 WIB dengan pengunjung dibatasi 50 %. Sementara apotek buka selama 24 jam.

Baca Juga: Simak Jadwal Acara SCTV dan Indosiar Minggu 25 Juli 2021, Badai Pasti Berlalu dan Buku Harian Seorang Istri

Kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan, resepsi ditiadakan, fasilitas umum yakni seni dan olah raga tutup sementara.

"Transportasi umum mak jumlah penumpang 70 %. Pelaku perjalanan harus menggunakan kartu vaksin atau swab antigen," jelas Iqbal.

Iqbal menambahkan dari hasil vicon dengan Kabarharkam sesuai intruksi dari Presiden yakni pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok dibuka sampai 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca Juga: Simak Tata Cara, Rukun  dan Niat Mandi Junub atau Mandi Besar bagi Laki – laki dan Perempun

Sebaliknya, pasar tradisional yang tidak menjual bahan pokok dibuka sampai 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dan protokol yang ketat.

Selanjutnya PKL, toko kelontong, outlet, pangkas rambut, laundry, asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan prokes ketat.

"Kemudian warung lapak jajanan dan sejenisnya di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai pukul 21.00, maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung menit dengan physical distancing," ujarnya.

Baca Juga: Simak Rekomendasi Build Item Hero Clint pada Game Mobile Legends, Bertipe Marksman

Ia mengatakan stok oksigen di wilayah hukum Polda Jateng saat ini berjumlah 200 ton. Polda Jateng melalui Direskrimsus telah rutin melaksanakan pengamanan dan pengecekan ketersediaan oksigen serta pengisian liquit di Rumah Sakit.

"Hal ini agar ketersediaan dan distribusinya dapat sampai ke RS," tandasnya ketika itu.

Baca Juga: Link Streaming Olimpiade Tokyo 2020, Badminton Indonesia Minggu 25 Juli 2021, Gregoria Mariska dan Ginting

Begitulah berita mulai besok, Senin 26 Juli 2021 seluruh pintu tol exit di Jateng kembali dibuka. Dengan catatan tidak ada lagi perpanjangan Program PPKM Level 4 menjadi Level 5 atau tidak ada lagi perpanjangan PPKM Darurat Menjadi PPKM Darurat II, misalnya.***

Editor: Ali A

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah