Masyarakat Peduli Karanganyar Akan Laporkan Kasus Amplop Bansos Baznas ke Polda Jateng

- 26 Juli 2021, 14:57 WIB
Masyarakat Peduli Karanganyar (MPK) akan melaporkan kasus amplop Bansos Baznas untuk PKL (Pedagang Kaki Lima) di Karanganyar yang bertuliskan Bupati Juliyatmono dan istri Siti Khomsyah ke Polda Jateng.
Masyarakat Peduli Karanganyar (MPK) akan melaporkan kasus amplop Bansos Baznas untuk PKL (Pedagang Kaki Lima) di Karanganyar yang bertuliskan Bupati Juliyatmono dan istri Siti Khomsyah ke Polda Jateng. /

Portal Pekalongan - Masyarakat Peduli Karanganyar (MPK) akan melaporkan kasus amplop Bansos Baznas untuk PKL (Pedagang Kaki Lima) di Karanganyar yang bertuliskan Bupati Juliyatmono dan istri Siti Khomsyah ke Polda Jateng.

"Rencananya pekan ini akan kami laporkan ke Polda Jateng. Bupati Juliyatmono, istri Siti Khomsyah, Kadisdagnakertrans Martadi, dan Ketua Baznas KH Hafidzi," kata Bibit Waluyo, Koordinator MPK kepada wartawan Senin 26 Juli 2021.

"Kami laporkan Bupati Juliyatmono, istrinya Siti Khomsyah, Kadisdagnakertrans Martadi, dan Ketua Baznas KH Hafidzi ke Polda Jateng karena bisa hal itu berimplikasi pidana. Paling tidak ada unsur mengaku dana zakat masyarakat diaku dari Bupati,’’ kata Bibit Waluyo.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Siagakan Isotank di Kabupaten Banyumas Tanggapi Laporan Bupati soal Kekurangan Oksigen


Dia mengatakan hal itu di gedung Dewan Karanganyar saat bertandang ikut menyaksikan klarifikasi Komisi B dengan Kadisdaknakertrans Martadi dan pengurus Baznas KH Hafidzi, yang ternyata batal dan ditunda Senin depan.

Bibit mengatakan, pelaporan itu berdasar, sebab bagaimanapun terjadi tindak pidana karena ketidakjelasan pemberian dana milik umat itu.

Sehingga biar menjadi pelajaran agar tidak ada aku mengaku dana milik orang banyak untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu Ketua Komisi B AW Mulyadi saat dimintai informasi seputar klarifikasi yang dilakukan komisinya mengatakan, akhirnya komisi batal meminta klarifikasi ke Disdagnakertrans Martadi dan Ketua Baznas KH Hafidzi karena tidak lengkapnya anggota komisi.

Baca Juga: Cara Beralih TV Analog ke Siaran TV Digital, Waktu Beralih Tahap Pertama Paling Lambat 17 Agustus 2021

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Portal Pekalongan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x