3 Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh Mulai Hari Ini Senin 26 Juli 2021, Wajib Tunjukkan Ini

- 26 Juli 2021, 16:15 WIB
3 syarat perjalanan KA Jarak Jauh mulai hari Senin 26 Juli 2021, wajib tunjukkan ini
3 syarat perjalanan KA Jarak Jauh mulai hari Senin 26 Juli 2021, wajib tunjukkan ini /

Poster tes RT-PCR.

Portal Pekalongan - Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera, mulai hari ini Senin 26 Juli 2021 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.

Selain RT-PCR, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera, mulai hari ini Senin 26 Juli 2021 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Baca Juga: Aturan Sebelum Konsumsi Minuman Herbal, Ini Penjelasan dari dr. Zaidul Akbar dalam Mengatasi Diabetes


Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Perjalanan KA yang melayani pelanggan pada masa PPKM, menurut Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, yang berangkat ataupun melewati wilayah Daop 6 Yogyakarta, yaitu KA Argo Wilis, Surabaya Gubeng - Bandung pp, KA Gajayana, Malang - Gambir pp, KA Dwipangga, solo - Gambir pp, KA Jayakarta, Surabaya - Pasar Senen PP, KA Kahuripan, Blitar - Kiaracondong Bandung pp, KA Bengawan, Purwosari - Pasar Senen pp.

Baca Juga: Primbon Jawa: Selasa Pahing, Ramalah Jodoh, Watak, Rejeki dan Pekerjaan

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah