Dibagi Agustus, Pemprov Jateng Siapkan Bansos untuk Keluarga Pedagang Terdampak PPKM Sebesar Rp 400 Ribu

- 26 Juli 2021, 21:41 WIB
Pemprov Jateng Siapkan Bansos untuk Keluarga Pedagang Terdampak PPKM Sebesar Rp 400 Ribu, Akan Dibagi Agustus
Pemprov Jateng Siapkan Bansos untuk Keluarga Pedagang Terdampak PPKM Sebesar Rp 400 Ribu, Akan Dibagi Agustus /Foto Humas Pemrov Jateng/

Portal Pekalongan – Pemprov Jawa Tengah menyiapkan bansos atau jaring pengaman sosial (JPS) kepada pedagang pasar, PKL, dan pekerja informal lain, yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).  Jumlah yang akan menerima dana bansos 133.555 keluarga masing-masing setiap keluarga  Rp 400 ribu.

Keluarga pedagang pasar, PKL, dan pekerja informal lain yang terdampak program PPKM yang akan menerima bansos, dimana per keluarga kan dapat Rp 200 ribu selama 2 bulan atau Rp 400 ribu.

Anggaran yang digunakan untuk program bansos pedagang pasar, PKL, dan pekerja informal lain itu berasal dari APBD Provinsi Jateng. Namun kini masih dalam mempersiapkan data-data penerima bansos.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI dan Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 27 Juli 2021: Papa Surya Ungkap Kejahatan Elsa

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Harso Susilo. Bahwa saat ini, pihaknya lagi menyiapkan bansos untuk pedagang pasar, PKL, hingga pekerja informal lain, yang terdampak PPKM.

“Penerimanya (bansos) 133.555 keluarga. Itu hanya pedagang, baik itu PKL, maupun pedagang pasar, yang intinya pekerja informal. Iya (terdampak PPKM),” kata Harso ditemui di kompleks kantor Gubernur, Semarang, Senin 26 Juli 2021.

Ditegaskan Harso, para penerima bansos ini bukan yang masuk DTKS (non-DTKS). Saat ini, pihaknya masih menunggu anggaran yang tengah disusun oleh BPKAD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).  Terkait hal itu, sekarang pihaknya sedang mempersiapkan data-data penerima bantuan.

"Akan kita crosscheck (data) dengan yang UMKM dari Dinas Koperasi dan UMKM, dan juga Dinas Porapar (Dinas Pemuda, Olah Raga Dan Pariwisata). Kita overlay (proses penyatuan data) dengan data kita," terang Harso.

Setelah itu, proses selanjutnya, data penerima tersebut akan diatensikan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Adapun penyalurannya nanti akan dilakukan paling cepat Agustus 2021. "Nanti penyalurannya lewat PT Pos. Jadi seperti BST (Bantuan Sosial Tunai), itu penerima kita beritahu. Kemudian mereka mengambil di kantor pos,” jelas dia.

Halaman:

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x