Adapun syarat penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 3
- Warga Negara Indonesia (WNI),
- Ber KTP Elektronik Kota Pekalongan,
- Memiliki Usaha Mikro (dibuktikan dengan IUMK, NIB atau Surat Keterangan Usaha,
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN),
- bukan anggota TNI/POLRI,
- bukan pegawai BUMN/BUMD,
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Bagi Anda yang memenuhi syarat bisa daftar melalui link online ini >>>KLIK LINK INI>>>>
Pelaku usaha mikro yang telah berhasil mendaftar secara online melalui link tersebut wajib mengumpulkan berkas persyaratan ke Kantor Dindagkop-UKM Kota Pekalongan pada jam kerja kantor.
Dikatakan Joko, pelaku usaha yang sudah mendaftar di link yang sudah disediakan wajib mengumpulkan berkas diantaranya fotocopy e-KTP, fotocopy KK, NIB/SKU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didownload di halaman link tadi, dan foto usaha mereka.
“Kemudian berkas dikumpulkan semua e Kantor Dindagkop-UKM pada hari kerja yaitu Senin-Kamis pukul 08.00-14.00 WIB dan Jumat 08.00-11.00 WIB," tandasnya.***