Portal Pekalongan - Langgar aturan PPKM Darurat ditengah pandemi Covid-19, Tim Satgas Covid-19 akhirnya bubarkan kegiatan hajatan yang digelar oleh warganya.
Tim Satgas Covid-19 bubarkan kegiatan hajatan warga karena disinyalir melanggar aturan PPKM Darurat ditengah pandemi covid-19.
Kegiatan hajatan tersebut berlokasi di Kecamatan Kesugihan, Cilacap. Karena disinyalir melanggar aturan PPKM Darurat ditengah pandemi Covid-19 akhirnya tim satgas Covid-19 membubarkan kegiatan hajatan tersebut.
Baca Juga: Aksi Sosial Pemuda Kota Pekalongan, Bagikan Infus Gratis untuk Merawat Isoman
Tim Satgas Covid-19 melaksanakan pembongkaran tratag warganya yang akan menyelenggarakan kegiatan hajatan atau resepsi pernikahan pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Pembongkaran tersebut dilaksanakan di rumah Mukhahim (52 tahun) warga Jalan Kebo Ndanu RT 02 RW 07, Dusun Bumi Makmur, Desa Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
Baca Juga: Kemana Mobil Dinas Innova Ganjar, Kok Sekarang Pakai Mobil Dinas Double Cabin untuk Angkut Beras..
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan yang bertugas diantaranya Kasi Trantibum Kecamatan Kesugihan Agus Widodo, S.Sos., Kanit Reskrim Polsek Kesugihan Iptu Kuswanto beserta 3 orang anggota dan Babinsa Koramil 06/Kesugihan Kopka Mustangin.
Kegiatan yang sama juga dilaksanakan di wilayah Kecamatan Sampang.
Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Sampang bersama Satgas Covid-19 Desa Brani, yang terdiri dari Babinsa Serka Khajari, Bhabinkamtibmas Aipda Taufik dan Kades Brani Eltoro, bubarkan kegiatan hajatan warganya.