Disinyalir Langgar PPKM Darurat, Tim Satgas Covid-19 Akhirnya Bubarkan Hajatan Warga

- 5 Agustus 2021, 12:20 WIB
Tim Satgas Covid-19 bubarkan kegiatan hajatan warga karena disinyalir melanggar aturan PPKM ditengah pandemi Covid-19. Rabu, 4 Agustus 2021.
Tim Satgas Covid-19 bubarkan kegiatan hajatan warga karena disinyalir melanggar aturan PPKM ditengah pandemi Covid-19. Rabu, 4 Agustus 2021. /

Baca Juga: Minta Bantuan Biaya Pendidikan Anaknya, Rusyati Beranikan Diri Untuk Nodong Langsung ke Bupati

Selain melaksanakan pembubaran kegiatan hajatan, Tim Satgas Covid-19 juga membubarkan para pedagang kaki lima yang berjualan di sekitaran tempat hajatan.

Baca Juga: Babinsa Berikan Tanda Bagi Rumah yang Digunakan untuk Isolasi Mandiri, Begini Penjelasanya..

Selain itu Tim Satgas Covid-19 juga memberikan penjelasan kepada pihak penyelenggara hajatan dan warga terkait situasi terkini penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap khususnya di Kecamatan Sampang.

Baca Juga: Pramuka Banyumas Bersama Relawan Bantu Evakuasi Jenazah di Sungai Serayu, Begini Selengkapnnya

Setelah mendapatkan penjelasan dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan dan desa, pihak penyelenggara menerima dan bersedia membongkar sendiri tratag yang di gunakan.***

Halaman:

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Pendim 0703 Cilacap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah