Disinyalir Langgar PPKM Darurat, Tim Satgas Covid-19 Akhirnya Bubarkan Hajatan Warga

- 5 Agustus 2021, 12:20 WIB
Tim Satgas Covid-19 bubarkan kegiatan hajatan warga karena disinyalir melanggar aturan PPKM ditengah pandemi Covid-19. Rabu, 4 Agustus 2021.
Tim Satgas Covid-19 bubarkan kegiatan hajatan warga karena disinyalir melanggar aturan PPKM ditengah pandemi Covid-19. Rabu, 4 Agustus 2021. /


Portal Pekalongan - Langgar aturan PPKM Darurat ditengah pandemi Covid-19, Tim Satgas Covid-19 akhirnya bubarkan kegiatan hajatan yang digelar oleh warganya.

Tim Satgas Covid-19 bubarkan kegiatan hajatan warga karena disinyalir melanggar aturan PPKM Darurat ditengah pandemi covid-19.

Kegiatan hajatan tersebut berlokasi di Kecamatan Kesugihan, Cilacap. Karena disinyalir melanggar aturan PPKM Darurat ditengah pandemi Covid-19 akhirnya tim satgas Covid-19 membubarkan kegiatan hajatan tersebut.

Baca Juga: Aksi Sosial Pemuda Kota Pekalongan, Bagikan Infus Gratis untuk Merawat Isoman
Tim Satgas Covid-19 melaksanakan pembongkaran tratag warganya yang akan menyelenggarakan kegiatan hajatan atau resepsi pernikahan pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Pembongkaran tersebut dilaksanakan di rumah Mukhahim (52 tahun) warga Jalan Kebo Ndanu RT 02 RW 07, Dusun Bumi Makmur, Desa Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

Baca Juga: Kemana Mobil Dinas Innova Ganjar, Kok Sekarang Pakai Mobil Dinas Double Cabin untuk Angkut Beras..

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan yang bertugas diantaranya Kasi Trantibum Kecamatan Kesugihan Agus Widodo, S.Sos., Kanit Reskrim Polsek Kesugihan Iptu Kuswanto beserta 3 orang anggota dan Babinsa Koramil 06/Kesugihan Kopka Mustangin.

Baca Juga: Sosok Inspiratif, Dra. Sri Rochayati, M.Pd Guru Bahasa Indonesia Smansabara yang Dekat dengan Siswa-Siswinya

Kegiatan yang sama juga dilaksanakan di wilayah Kecamatan Sampang.

Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Sampang bersama Satgas Covid-19 Desa Brani, yang terdiri dari Babinsa Serka Khajari, Bhabinkamtibmas Aipda Taufik dan Kades Brani Eltoro, bubarkan kegiatan hajatan warganya.

Baca Juga: Minta Bantuan Biaya Pendidikan Anaknya, Rusyati Beranikan Diri Untuk Nodong Langsung ke Bupati

Selain melaksanakan pembubaran kegiatan hajatan, Tim Satgas Covid-19 juga membubarkan para pedagang kaki lima yang berjualan di sekitaran tempat hajatan.

Baca Juga: Babinsa Berikan Tanda Bagi Rumah yang Digunakan untuk Isolasi Mandiri, Begini Penjelasanya..

Selain itu Tim Satgas Covid-19 juga memberikan penjelasan kepada pihak penyelenggara hajatan dan warga terkait situasi terkini penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap khususnya di Kecamatan Sampang.

Baca Juga: Pramuka Banyumas Bersama Relawan Bantu Evakuasi Jenazah di Sungai Serayu, Begini Selengkapnnya

Setelah mendapatkan penjelasan dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan dan desa, pihak penyelenggara menerima dan bersedia membongkar sendiri tratag yang di gunakan.***

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Pendim 0703 Cilacap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah