Adapun besaran bantuan tidak seperti tahun 2020 yakni Rp2,4juta dan diterimakan sebanyak dua kali. Tahun 2021, BPUM diterimakan satu kali dengan Rp1,2 juta per pelaku usaha.***
Adapun besaran bantuan tidak seperti tahun 2020 yakni Rp2,4juta dan diterimakan sebanyak dua kali. Tahun 2021, BPUM diterimakan satu kali dengan Rp1,2 juta per pelaku usaha.***
Editor: Ali A
Sumber: Dinkominfo Kota Pekalongan