HARUS LENGKAP! Mulai 17 Juli 2022, PT KAI Berlakukan Syarat Perjalanan Baru bagi Pengguna Kereta Api

- 11 Juli 2022, 14:14 WIB
Mulai 17 Juli 2022, PT KAI Berlakukan Syarat Perjalanan Baru bagi Pengguna Kereta Api.
Mulai 17 Juli 2022, PT KAI Berlakukan Syarat Perjalanan Baru bagi Pengguna Kereta Api. /Instagram @kai121


PORTAL PEKALONGAN - Mulai 17 Juli 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI berlakukan syarat perjalanan baru bagi pelanggan KA jarak jauh.

KAI menyampaikan bahwa syarat naik kereta terbaru bagi pelanggan KA jarak jauh mulai berlaku pada keberangkatan 17 Juli 2022.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, bagi pelanggan KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

Baca Juga: KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual untuk Naik Kereta Api, Tanggapan Positif Datang Dari Sejumlah Tokoh...

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan bahwa aturan perjalanan baru tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

Berkaitan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ujar Joni.

Selain itu, ia juga mengimbau bagi pelanggan KAI untuk segera melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3, untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada yang telah ditentukan.

Baca Juga: Penumpang KAI perlu Perlindungan terhadap Pelecehan Seksual di Kereta Api

Sebagai informasi, Joni juga menyampaikan bahwa KAI saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x