HARUS LENGKAP! Mulai 17 Juli 2022, PT KAI Berlakukan Syarat Perjalanan Baru bagi Pengguna Kereta Api

- 11 Juli 2022, 14:14 WIB
Mulai 17 Juli 2022, PT KAI Berlakukan Syarat Perjalanan Baru bagi Pengguna Kereta Api.
Mulai 17 Juli 2022, PT KAI Berlakukan Syarat Perjalanan Baru bagi Pengguna Kereta Api. /Instagram @kai121

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama.

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen (RT-PCR).

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Viral! Video Seorang Pemuda yang Sepeda Motornya Terjepit Palang Pintu Kereta Api

Joni menyampaikan, bahwa bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan perjalanan KAI, maka akan ditolak untuk menggunakan jasa KAI dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya.

Selain itu, bagi pengguna layanan Kereta Api Indonesia tetap diwajibkan menggunakan masker selama perjalanan Kereta Api berlangsung dan saat berada di stasiun.

KAI juga sampai saat ini masih terus menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35 ribu di berbagai lokasi di stasiun untuk membantu pelanggan KAI yang akan melengkapi persyaratan perjalanan.

“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” jelas Joni.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah