HARUS LENGKAP! Mulai 17 Juli 2022, PT KAI Berlakukan Syarat Perjalanan Baru bagi Pengguna Kereta Api

- 11 Juli 2022, 14:14 WIB
Mulai 17 Juli 2022, PT KAI Berlakukan Syarat Perjalanan Baru bagi Pengguna Kereta Api.
Mulai 17 Juli 2022, PT KAI Berlakukan Syarat Perjalanan Baru bagi Pengguna Kereta Api. /Instagram @kai121


PORTAL PEKALONGAN - Mulai 17 Juli 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI berlakukan syarat perjalanan baru bagi pelanggan KA jarak jauh.

KAI menyampaikan bahwa syarat naik kereta terbaru bagi pelanggan KA jarak jauh mulai berlaku pada keberangkatan 17 Juli 2022.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, bagi pelanggan KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

Baca Juga: KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual untuk Naik Kereta Api, Tanggapan Positif Datang Dari Sejumlah Tokoh...

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan bahwa aturan perjalanan baru tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

Berkaitan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ujar Joni.

Selain itu, ia juga mengimbau bagi pelanggan KAI untuk segera melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3, untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada yang telah ditentukan.

Baca Juga: Penumpang KAI perlu Perlindungan terhadap Pelecehan Seksual di Kereta Api

Sebagai informasi, Joni juga menyampaikan bahwa KAI saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.

"Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang," ujar Joni.

Adapun untuk syarat perjalanan bagi pelanggan dalam menggunakan KA jarak jauh dan lokal mulai 17 Juli sebagai berikut.

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.

b) Vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam tes (RT-PCR) 3x24 jam.

c) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Kemenkes Gandeng PT KAI Kirim 4 ISO Tank Untuk Kebutuhan Oksigen Rumah Sakit di Jawa Timur

e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening COVID-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama.

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen (RT-PCR).

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Viral! Video Seorang Pemuda yang Sepeda Motornya Terjepit Palang Pintu Kereta Api

Joni menyampaikan, bahwa bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan perjalanan KAI, maka akan ditolak untuk menggunakan jasa KAI dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya.

Selain itu, bagi pengguna layanan Kereta Api Indonesia tetap diwajibkan menggunakan masker selama perjalanan Kereta Api berlangsung dan saat berada di stasiun.

KAI juga sampai saat ini masih terus menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35 ribu di berbagai lokasi di stasiun untuk membantu pelanggan KAI yang akan melengkapi persyaratan perjalanan.

“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” jelas Joni.

Baca Juga: Viral! Video Aksi Emak- Emak Terobos Palang Pintu Kereta Api

Nah itulah syarat naik Kereta terbaru bagi pengguna layanan Kereta Api Indonesia yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022.***

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah